Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita NasionalHukum & KriminalUncategorized

Polda Jabar Amankan Dokter IS dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung

26
×

Polda Jabar Amankan Dokter IS dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUARA NUSANTARA.ID, BANDUNG — Kepolisian Daerah Jawa Barat mengamankan seorang oknum dokter berinisial IS yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia balita. Penyidik kini mendalami perkara tersebut, termasuk menunggu hasil pemeriksaan medis untuk melengkapi proses penanganan kasus.

Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari, membenarkan bahwa IS telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Example 300x600

Kepolisian belum menyampaikan seluruh perkembangan perkara karena proses pemeriksaan masih berlangsung dan hasil visum masih ditunggu.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah ibu korban mencurigai adanya perubahan perilaku pada anaknya. Kuasa hukum keluarga menyampaikan bahwa pemeriksaan medis menemukan indikasi luka dan infeksi yang kemudian menjadi bagian dari penanganan perkara.

Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum. Keterangan pihak keluarga maupun kuasa hukum perlu dibedakan dari kesimpulan resmi penyidik dan hasil pemeriksaan medis yang telah terverifikasi.

Perlindungan Korban Menjadi Prioritas

Kasus yang melibatkan anak usia dini membutuhkan penanganan yang mengutamakan keselamatan, privasi, serta pemulihan fisik dan psikologis korban.

Media juga berkewajiban menjaga identitas anak. Nama lengkap, foto wajah, alamat, sekolah, maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati dirinya tidak sepatutnya dipublikasikan.

Di sisi lain, proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat harus berjalan secara profesional, berdasarkan bukti, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau konten yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban.

(dn/redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *