SUARA NUSANTAR.ID, JAKARTA — Pertumbuhan ekonomi Indonesia masih menunjukkan angka positif. Namun di balik angka tersebut terdapat persoalan yang semakin sulit diabaikan: kelas menengah menyusut, daya beli tertekan, sementara beban biaya hidup dan kewajiban masyarakat terus menjadi perhatian.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk kelas menengah turun dari 57,33 juta orang pada 2019 menjadi sekitar 47,85 juta orang pada 2024.
Yang lebih penting, BPS menegaskan bahwa kelas menengah dan kelompok yang menuju kelas menengah merupakan penopang utama konsumsi nasional. Pada 2024, kedua kelompok tersebut mencakup 66,35 persen penduduk dan menyumbang 81,49 persen konsumsi masyarakat.
Angka itu membuat persoalan kelas menengah tidak lagi sekadar cerita tentang gaya hidup.
Ini adalah persoalan ekonomi nasional.
Ketika masyarakat yang sebelumnya memiliki ruang untuk menabung, membeli rumah, memiliki kendaraan, menikmati jasa, atau mengembangkan usaha mulai mengurangi pengeluaran, dampaknya pada perekonomian dapat meluas.
Ketika Pajak Menjadi Persoalan Daya Beli
Pajak merupakan sumber utama pembiayaan negara dan instrumen penting untuk pembangunan.
Tidak ada persoalan dengan prinsip tersebut.
Masalahnya muncul ketika masyarakat mulai mempertanyakan siapa yang menanggung beban pajak paling terasa dan siapa yang memperoleh manfaat dari berbagai fasilitas fiskal negara.
Perdebatan mengenai PPN menjadi salah satu contoh.
Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan dirancang dengan prinsip keadilan dan menerapkan tarif PPN 12 persen secara selektif terhadap barang dan jasa tertentu, sementara barang kebutuhan pokok dan sejumlah sektor memperoleh perlakuan berbeda atau fasilitas tertentu.
Namun dari sudut pandang masyarakat, persoalannya tidak selalu sesederhana tarif resmi.
Ketika pajak konsumsi, iuran, tarif layanan, biaya transportasi, harga energi dan berbagai pungutan bertemu dengan pendapatan yang pertumbuhannya terbatas, beban efektif rumah tangga dapat terasa jauh lebih besar.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, termasuk yang menyoroti perlunya mengurangi tekanan pajak dan pungutan terhadap kelompok menengah ke bawah.
Pada September 2025, Bhima juga mempertanyakan efektivitas belanja perpajakan yang nilainya besar, termasuk berbagai fasilitas dan pembebasan pajak bagi dunia usaha.
Pertanyaan yang diajukan bukan semata-mata apakah fasilitas tersebut boleh diberikan.
Pertanyaannya:
Apakah setiap insentif fiskal benar-benar menghasilkan investasi, lapangan kerja dan penerimaan negara yang sebanding dengan nilai fasilitas yang diberikan?
Pertanyaan itu penting.
Sebab ketika negara meminta masyarakat memperkuat penerimaan melalui pajak dan berbagai kewajiban, transparansi mengenai fasilitas yang diberikan kepada sektor usaha juga menjadi bagian dari keadilan fiskal.
Bukan Anti-Pajak, Tetapi Mempertanyakan Keadilan
Di sinilah perdebatan publik harus ditempatkan secara proporsional.
Mengkritik kebijakan pajak bukan berarti menolak pajak.
Justru sebaliknya.
Pajak akan lebih mudah diterima masyarakat apabila mereka melihat adanya hubungan yang jelas antara beban yang dibayar, kualitas pelayanan publik, efektivitas belanja negara dan keadilan distribusi ekonomi.
Masyarakat kecil dan menengah dapat bertanya:
Mengapa kewajiban pajak dan pungutan terasa semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari?
Seberapa besar kontribusi kelompok usaha besar terhadap penerimaan negara?
Berapa nilai insentif perpajakan yang diberikan?
Siapa penerimanya?
Apa indikator keberhasilannya?
Berapa lapangan kerja yang tercipta?
Dan apakah fasilitas tersebut memiliki batas waktu serta evaluasi yang transparan?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan.
Itu adalah pertanyaan publik terhadap tata kelola fiskal.
Ketika Kekayaan Alam Melimpah, Mengapa Negara Masih Harus Berhemat?
Persoalan berikutnya lebih besar lagi: pengelolaan sumber daya alam.
Indonesia memiliki batu bara, nikel, tembaga, emas, minyak dan gas serta berbagai komoditas strategis lainnya.
Pemerintah sendiri mengakui bahwa penerimaan dari sumber daya alam sangat dipengaruhi oleh harga komoditas dan kebijakan pengelolaan sektor tersebut.
Dalam kajian fiskalnya, Kementerian Keuangan menyebut potensi penerimaan dari komoditas seperti nikel dan batu bara masih dapat dioptimalkan melalui perbaikan kebijakan, termasuk royalti, tata kelola, formula harga dan penguatan pengawasan.
Bahkan dalam kajian mengenai batu bara, Kementerian Keuangan mencatat bahwa potensi penerimaan negara dari sektor tersebut belum dikelola secara optimal dan berkelanjutan.
Kajian tersebut juga menyinggung persoalan perbedaan kewajiban antara skema izin pertambangan, formula harga batu bara dan potensi transfer pricing yang perlu diperhatikan dalam reformasi tata kelola.
Ini menjadi menarik.
Di satu sisi negara membutuhkan penerimaan.
Di sisi lain, negara memiliki sumber daya alam yang nilainya sangat besar.
Maka pertanyaan publik menjadi sederhana:
Apakah negara sudah mendapatkan bagian yang optimal dari kekayaan alam yang secara konstitusional dikuasai negara dan ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat?
Hilirisasi: Penerimaan Naik, Tetapi Manfaatnya Harus Diukur
Pemerintah tentu memiliki argumen kuat mengenai hilirisasi.
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara dari sektor nikel dan turunannya meningkat dari sekitar Rp3 triliun pada 2018 menjadi Rp29 triliun pada 2022, mencakup penerimaan pajak dan PNBP.
Artinya, tidak tepat jika dikatakan bahwa hilirisasi sama sekali tidak memberikan penerimaan bagi negara.
Namun keberhasilan hilirisasi tidak semestinya hanya diukur dari kenaikan ekspor atau investasi.
Pertanyaan berikutnya adalah:
Berapa nilai tambah yang benar-benar tinggal di Indonesia?
Berapa besar penerimaan negara?
Berapa besar manfaat bagi daerah penghasil?
Berapa banyak pekerjaan berkualitas yang tercipta?
Bagaimana dampaknya terhadap lingkungan?
Dan berapa besar biaya sosial maupun fiskal yang harus ditanggung negara?
Menariknya, kajian akademik yang pernah dipaparkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam disertasinya juga mengakui adanya persoalan distribusi manfaat hilirisasi nikel. Dalam laporan Kompas, Bahlil menyebut hilirisasi di Morowali dan Weda Bay meningkatkan penerimaan negara, tetapi terdapat persoalan dampak kesehatan dan lingkungan serta bagi hasil ke daerah yang dinilai masih kecil.
Artinya, perdebatan hilirisasi seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “berhasil atau gagal?”
Yang jauh lebih penting adalah:
siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang menanggung biayanya?
Besi dan Baja: Industri Besar, Kebijakan Besar
Sektor besi dan baja juga memperlihatkan betapa kompleksnya hubungan antara industri, perdagangan, pajak dan kepentingan nasional.
Pemerintah pada 2025 menerbitkan Permendag Nomor 22 Tahun 2025 yang mengatur pengendalian impor barang industri tertentu, termasuk besi, baja, baja paduan dan produk turunannya.
Kebijakan seperti ini memiliki dua sisi.
Di satu sisi, pengendalian impor dapat ditujukan untuk melindungi industri dalam negeri.
Namun di sisi lain, kebijakan perdagangan dan perpajakan juga harus memastikan tidak muncul biaya ekonomi yang akhirnya dibayar konsumen dan industri pengguna.
Karena itu, publik membutuhkan transparansi:
Berapa penerimaan negara dari sektor tersebut?
Berapa insentif yang diberikan kepada industri?
Berapa kontribusi perusahaan asing dan perusahaan domestik?
Apakah fasilitas yang diberikan menghasilkan transfer teknologi dan lapangan kerja yang sebanding?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah kebijakan tersebut membuat industri nasional semakin kuat atau justru membuat biaya produksi semakin mahal?
Tanpa data tersebut, perdebatan akan mudah berubah menjadi sekadar klaim antara pemerintah, pengusaha dan masyarakat.
Ekonom: Daya Beli Tidak Bisa Diselesaikan dengan Stimulus Saja
Ekonom LPEM FEB UI Teuku Riefky menilai persoalan mendasar daya beli berkaitan erat dengan penciptaan lapangan kerja dan pendapatan.
Ia mengatakan masyarakat membutuhkan peningkatan pendapatan dan upah, bukan hanya stimulus sementara.
Pandangan ini memperlihatkan persoalan yang lebih dalam.
Jika pendapatan masyarakat tidak tumbuh secara memadai, stimulus hanya memberikan ruang bernapas sementara.
Setelah stimulus berakhir, persoalan lama dapat kembali.
Ekonom senior Chatib Basri juga telah mengingatkan pentingnya memperhatikan kelas menengah. Dalam analisisnya, ia menggambarkan bagaimana masyarakat kelas menengah dapat berada dalam kondisi bekerja dan berpenghasilan tetapi tetap kesulitan menabung karena pengeluaran yang terus meningkat.
Dengan demikian, persoalan kelas menengah bukan semata-mata persoalan konsumsi.
Ia menyangkut keamanan ekonomi rumah tangga.
Negara Jangan Hanya Pandai Memungut, tetapi Harus Pandai Mengelola
Pada akhirnya, perdebatan pajak tidak boleh berhenti pada pertanyaan berapa persen tarif yang dikenakan.
Yang lebih penting adalah bagaimana keseluruhan sistem fiskal bekerja.
Masyarakat membayar pajak.
Perusahaan membayar pajak.
Negara menerima PNBP dari sumber daya alam.
Negara memberikan subsidi.
Negara memberikan insentif investasi.
Negara menarik bea masuk dan bea keluar.
Semua itu harus dilihat sebagai satu ekosistem.
Karena itu, publik berhak meminta transparansi mengenai siapa membayar berapa, siapa menerima insentif berapa, dan apa hasil yang diperoleh negara.
Jika masyarakat menengah mengalami tekanan daya beli sementara fasilitas fiskal kepada sektor tertentu sangat besar, pemerintah perlu menunjukkan data bahwa kebijakan tersebut memang memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian dan masyarakat.
Bukan sekadar mengatakan bahwa kebijakan tersebut diperlukan.
Jangan Sampai Kelas Menengah Menjadi Korban di Tengah Pertumbuhan
BPS mencatat rasio Gini Indonesia pada Maret 2025 sebesar 0,375, turun dari 0,379 pada Maret 2024. Artinya, secara statistik ukuran ketimpangan pengeluaran memang membaik.
Namun satu indikator tidak cukup untuk menggambarkan seluruh pengalaman ekonomi masyarakat.
Sebab seseorang dapat berada di atas garis kemiskinan tetapi tetap mengalami tekanan biaya hidup yang berat.
Ia tidak miskin.
Tetapi juga tidak lagi merasa aman sebagai kelas menengah.
Inilah wilayah yang sering luput dari perdebatan kebijakan.
Mereka masih bekerja.
Masih membayar pajak.
Masih membayar cicilan.
Masih membayar pendidikan anak.
Masih membayar transportasi dan kebutuhan rumah tangga.
Tetapi kemampuan menabung semakin tipis.
Dan ketika terjadi krisis kecil—PHK, sakit, kenaikan harga atau kebutuhan mendadak—posisi ekonomi mereka dapat berubah dengan cepat.
Saatnya Kebijakan Diuji, Bukan Sekadar Dijalankan
Pemerintah telah menyatakan berbagai kebijakan fiskal dan ekonomi ditujukan untuk menjaga daya beli, menciptakan lapangan kerja dan memperkuat pertumbuhan. Pada 2025 dan 2026, pemerintah juga menjalankan berbagai stimulus dan program penyerapan tenaga kerja.
Namun justru karena tujuan kebijakannya besar, evaluasinya juga harus besar.
Setiap kebijakan seharusnya memiliki ukuran keberhasilan yang dapat dilihat publik.
Bukan hanya:
berapa investasi masuk,
berapa proyek dibangun,
atau berapa penerimaan terkumpul.
Tetapi juga:
berapa pendapatan rumah tangga meningkat, berapa pekerjaan berkualitas tercipta, berapa banyak kelas menengah yang berhasil dipertahankan, dan berapa besar nilai sumber daya alam yang benar-benar kembali kepada masyarakat.
Di sinilah kualitas kebijakan diuji.
Pertanyaan yang Tidak Boleh Dihindari
Indonesia tidak kekurangan sumber daya alam.
Indonesia juga tidak kekurangan orang bekerja.
Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana seluruh kekuatan ekonomi tersebut diterjemahkan menjadi kesejahteraan yang lebih merata.
Jangan sampai masyarakat menengah diminta terus memperkuat penerimaan negara ketika ruang ekonominya sendiri semakin sempit.
Jangan sampai industri diberikan insentif tanpa ukuran keberhasilan yang terbuka.
Jangan sampai sumber daya alam dieksploitasi dengan nilai tambah yang belum maksimal sementara masyarakat di sekitarnya masih menghadapi persoalan kesejahteraan.
Dan jangan sampai negara sibuk mengejar penerimaan dari masyarakat yang paling mudah terlihat, sementara potensi penerimaan dari sektor-sektor besar belum sepenuhnya dioptimalkan.
Ini bukan persoalan anti-pajak.
Bukan pula persoalan anti-investasi.
Ini adalah persoalan keadilan fiskal dan kualitas tata kelola.
Sebab pajak seharusnya bukan sekadar alat untuk mengisi kas negara.
Pajak adalah kontrak sosial.
Masyarakat memberikan sebagian pendapatannya kepada negara dengan harapan negara mengelolanya secara transparan, efektif dan adil.
Dan sumber daya alam bukan sekadar komoditas untuk dijual.
Ia adalah kekayaan yang harus dikelola agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar Indonesia bukan sekadar:
“Berapa besar pertumbuhan ekonomi kita?”
Tetapi:
“Ketika ekonomi tumbuh, pajak dipungut, sumber daya alam dikeruk dan investasi terus masuk—seberapa besar peningkatan kesejahteraan yang benar-benar sampai ke rumah tangga Indonesia?”
Pertanyaan itu layak dijawab dengan data, bukan slogan.
Karena rakyat tidak hanya membutuhkan ekonomi yang tumbuh.
Rakyat membutuhkan ekonomi yang terasa tumbuh.
Catatan redaksi: Naskah ini membedakan fakta statistik, kebijakan pemerintah, dan pandangan ekonom. Klaim mengenai “ketidaktransparanan” atau ketidakadilan fasilitas fiskal perlu dibuktikan dengan data per sektor/perusahaan sebelum ditulis sebagai fakta. Pemerintah juga memiliki data yang menunjukkan sebagian kebijakan hilirisasi meningkatkan penerimaan negara, sehingga berita yang kredibel perlu menyajikan fakta tersebut sekaligus membuka ruang untuk menguji apakah manfaatnya sudah optimal.
Editorial. Ahmad Efendy
Pimpinan Redaksi
John M S Naga, S.E.



















