SUARA NUSANTARA.ID, JAKARTA— Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kembali bergulir dengan perkembangan terbaru.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kini menetapkan seorang berinisial HA, yang disebut sebagai orang kepercayaan sekaligus “tangan kanan” Sitti Husniah, sebagai tersangka.
Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, membenarkan penetapan tersebut pada Kamis (8/10/2026).
“Sudah tersangka,” ujar Hernowo saat dikonfirmasi wartawan.
Namun, penyidik belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai peran HA maupun konstruksi perkara yang membuatnya ikut terseret dalam kasus tersebut.
Kasus Makin Melebar
Penetapan HA menjadi tersangka memperlihatkan bahwa penyidikan perkara yang menyeret Bupati Gowa tersebut masih terus berkembang.
Sitti Husniah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU. Penyidik mengungkap sejumlah rangkaian dugaan pemerasan yang berkaitan dengan proses perizinan dan kegiatan usaha di Kabupaten Gowa.
Salah satunya menyangkut pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi pengembang perumahan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat permintaan uang kepada pengembang berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun. Nilainya disebut sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap rumah.
Dalih CSR hingga Permintaan Rumah
Rangkaian perkara lainnya berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret.
Penyidik menyebut adanya permintaan dana dengan dalih CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Dalam pengembangan perkara, pihak Indomaret disebut menyerahkan uang sebanyak tiga kali dengan total sekitar Rp850 juta.
Selain itu, penyidik mengusut dugaan permintaan satu unit rumah dalam kaitannya dengan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring.
Menurut keterangan penyidik yang diberitakan sejumlah media, rumah tersebut memiliki harga awal sekitar Rp1,4 miliar dan disebut diperoleh dengan potongan harga 70 persen.
Kasus lainnya berkaitan dengan permintaan dana sponsorship sebesar Rp100 juta untuk kegiatan Beautiful Malino. Dana tersebut disebut kemudian ditransfer kepada pihak penyelenggara kegiatan atau event organizer.
HA Diduga Punya Peran Penting
Dalam perkembangan terbaru, munculnya nama HA menjadi perhatian karena statusnya sebagai orang kepercayaan Bupati Gowa.
Sejumlah laporan menyebut HA diduga memiliki keterlibatan dalam beberapa rangkaian perkara yang tengah diselidiki, termasuk menyampaikan permintaan, menerima ataupun mengelola dana berdasarkan dugaan perintah dari pihak tertentu.
Namun, peran hukum HA secara lengkap masih menunggu penjelasan resmi penyidik.
Kortas Tipidkor juga masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik Sita Sejumlah Aset
Dalam proses penyidikan, aparat juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang dikaitkan dengan perkara.
Di antaranya rumah di kawasan Royal Spring dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, rumah di Waterfront Makassar sekitar Rp3,5 miliar, serta satu unit Toyota Hiace tahun 2025 yang nilainya sekitar Rp682 juta.
Sitti Husniah sendiri sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun hingga perkembangan terakhir, dirinya belum ditahan.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap secara terang rangkaian dugaan pemerasan, aliran dana, serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyertainya.
Dengan ditetapkannya HA sebagai tersangka, publik kini menunggu sejauh mana penyidikan Kortas Tipidkor akan membuka peran pihak-pihak lain dalam perkara yang menyeret pucuk pimpinan Kabupaten Gowa tersebut.
Perkembangan selanjutnya masih menunggu keterangan resmi dari penyidik Kortas Tipidkor Polri.
(DN/Redaksi)



















