Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita NasionalKASUS HUKUM

Nusron Buka Suara Usai Penindakan KPK di ATR/BPN: Hormati Proses Hukum dan Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

50
×

Nusron Buka Suara Usai Penindakan KPK di ATR/BPN: Hormati Proses Hukum dan Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUARA NUSANTARA.ID, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan tanggapan terkait penanganan perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan kementeriannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nusron ditemui awak media di Jakarta, Jumat (18/9/2026). Ia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan memastikan pihak Kementerian ATR/BPN akan mengikuti serta membantu proses penyidikan yang berjalan.

Example 300x600

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Nusron.

Menurut Nusron, proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan internal Kementerian ATR/BPN.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan,” katanya.

Delapan orang disebut KPK sebagai tersangka

Kasus tersebut bermula dari kegiatan penindakan yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.

Sehari setelah kegiatan tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya dalam layanan pertanahan.

Delapan orang yang disebut KPK sebagai tersangka terdiri dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, pihak perusahaan, serta pihak swasta yang oleh KPK disebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum membuktikan kesalahan para pihak sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

KPK menyebut empat tersangka dari unsur swasta diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Status hukum mereka dalam perkara ini adalah tersangka berdasarkan penetapan KPK, sementara proses peradilan masih berjalan. Mereka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

KPK geledah kantor ATR/BPN

Perkembangan kasus kemudian berlanjut dengan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari kegiatan penindakan tersebut.

Sejumlah ruangan direktorat jenderal digeledah, termasuk ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. KPK menyebut barang bukti yang diamankan berupa sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN.

KPK juga menyatakan bahwa ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah dalam kegiatan tersebut.

Nama Nusron disebut, proses diserahkan kepada KPK

Dalam keterangannya kepada wartawan, Nusron juga menanggapi pertanyaan mengenai munculnya namanya dalam pemberitaan terkait perkara tersebut.

Ia memilih menyerahkan proses penyidikan sepenuhnya kepada KPK dan meminta publik menunggu perkembangan resmi dari lembaga tersebut.

Penyebutan nama seseorang dalam pemberitaan atau dalam proses penyidikan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti melakukan tindak pidana. Status hukum setiap pihak harus merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sikap tersebut disampaikan Nusron bersamaan dengan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Pelayanan pertanahan dipastikan tetap berjalan

Di tengah proses penyidikan, Nusron memastikan aktivitas pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN tetap berjalan.

Ia meminta seluruh jajaran tetap solid dan memastikan pelayanan seperti peralihan hak serta pengukuran tanah yang telah terjadwal tetap dilaksanakan.

“Insyaallah tidak terganggu. Kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan,” kata Nusron.

Dengan demikian, proses hukum yang tengah dilakukan KPK tidak serta-merta menghentikan pelayanan administrasi pertanahan kepada masyarakat.

KPK masih melakukan pendalaman terhadap konstruksi perkara, termasuk menelusuri aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Karena proses penyidikan masih berlangsung, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri melalui mekanisme hukum yang berlaku dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

TIM REDAKSI

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *