SUARA NUSANTARA.ID, BANDAR LAMPUNG, — Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) kembali mengungkap sejumlah fakta terkait perjalanan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (7/10/2026), mantan Direktur PT LEB, Anshori Djausal, mengaku dirinya beberapa kali ditawari untuk menjadi Direktur PT LEB oleh mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Anshori mengatakan tawaran tersebut kemudian berlanjut dalam sebuah pertemuan di Kafe Woodstairs, Way Halim, Bandar Lampung. Setelah pertemuan itu, ia mengaku diminta menyerahkan KTP hingga akhirnya ditetapkan sebagai direktur.
Namun, perjalanan Anshori sebagai Direktur PT LEB tidak berlangsung lama. Dalam persidangan, ia mengungkap dirinya memilih mundur setelah manajemen dianggap lamban dalam memproses pengelolaan PI 10 persen.
Menurut Anshori, persoalan tersebut mencuat dalam RUPS pada 17 Juni 2019. Saat itu Arinal hadir memberikan pengarahan, namun kemudian meninggalkan ruangan karena kecewa terhadap kinerja manajemen.
“Karena beliau sudah kecewa dengan kita, maka saya dengan beberapa teman memutuskan untuk mundur,” ujar Anshori dalam persidangan.
Anshori juga mengungkap adanya pengembalian kelebihan pembayaran yang diterimanya. Bersama Direktur Bisnis PT LEB Nuril Hakim, ia menyebut telah mengembalikan dana sekitar Rp300 juta.
Sementara itu, Arinal Djunaidi membantah sejumlah keterangan saksi terkait dugaan penundaan proses pengelolaan PI 10 persen. Arinal menyatakan pembentukan perusahaan khusus pengelola PI dilakukan berdasarkan petunjuk SKK Migas dan Pertamina.
Perkara dugaan korupsi pengelolaan PI 10 persen WK OSES tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang muncul dalam persidangan nantinya akan dinilai oleh majelis hakim.
(JN/red)



















