SUARA NUSANTARA.ID, BANDAR LAMPUNG — Dugaan tumpahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di kawasan Bundaran Rajabasa, pada ruas jalan menuju Hajimena, Bandar Lampung, membahayakan keselamatan pengguna jalan. Sejumlah pengendara sepeda motor dilaporkan terjatuh secara beruntun setelah melintasi permukaan jalan yang diduga licin akibat tumpahan tersebut. (26/10/26)
Di antara pengendara yang terdampak, terdapat pengendara sepeda motor yang mengenakan jaket Maxim. Insiden ini kembali menyoroti pentingnya penanganan cepat terhadap kondisi jalan yang berpotensi memicu kecelakaan, terutama di jalur dengan aktivitas lalu lintas yang padat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, salah seorang pengendara yang ditemui seusai terjatuh terlihat menahan rasa sakit. Ia mengalami luka robek pada bagian lutut, sementara sepeda motornya mengalami lecet pada bagian sayap kendaraan.
Meski demikian, jumlah pasti pengendara yang menjadi korban, waktu kejadian, serta kondisi terkini para korban masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Jalan Licin, Keselamatan Pengendara Dipertaruhkan
Tumpahan solar di badan jalan bukan persoalan sepele. Sifatnya yang licin dapat mengurangi daya cengkeram ban terhadap permukaan jalan, sehingga pengendara berisiko kehilangan kendali, tergelincir, dan terjatuh.
Bahaya semakin besar apabila tumpahan berada di jalur yang ramai dilalui sepeda motor, sementara pengguna jalan tidak memperoleh peringatan atau informasi yang memadai.
Dalam situasi seperti ini, kecepatan penanganan menjadi hal yang krusial. Pihak berwenang perlu memastikan lokasi kejadian segera diamankan, memberikan peringatan kepada pengendara, serta melakukan pembersihan dengan metode yang tepat agar permukaan jalan kembali aman dilalui.
Jangan sampai penanganan baru dilakukan setelah semakin banyak warga menjadi korban.
Dari Mana Solar Berasal? Perlu Penelusuran dan Penjelasan Resmi
Sampai berita ini disusun, sumber tumpahan solar di kawasan Bundaran Rajabasa belum dapat dipastikan. Belum diketahui apakah cairan tersebut berasal dari kebocoran kendaraan, muatan yang tercecer, atau sumber lain.
Karena itu, penelusuran perlu dilakukan untuk mengidentifikasi sumber tumpahan sekaligus memastikan ada atau tidaknya pihak yang lalai menjaga keselamatan pengguna jalan.
Satlantas Polresta Bandar Lampung bersama instansi terkait diharapkan segera memeriksa kondisi lokasi, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan kendaraan yang menyebabkan tumpahan.
Petugas pemadam kebakaran dan unsur penanggulangan keadaan darurat juga perlu dilibatkan sesuai kebutuhan untuk membantu penanganan dan pembersihan lokasi.
Langkah tersebut bukan semata-mata untuk mengetahui penyebab kejadian, melainkan juga untuk mencegah kecelakaan susulan dan memastikan korban memperoleh penanganan yang diperlukan.
Regulasi Berlaku, Pertanggungjawaban Perlu Diperjelas
Persoalan tumpahan solar yang mengganggu keselamatan lalu lintas dapat ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 28 ayat (1) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Sementara itu, Pasal 274 ayat (1) mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang memenuhi unsur gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).
Namun, penerapan ketentuan tersebut tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena ditemukan tumpahan solar. Penyidik harus menelusuri asal tumpahan, perbuatan yang terjadi, hubungan sebab-akibat, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
Apabila ditemukan dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang memenuhi unsur hukum, ketentuan Pasal 53 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat ditelaah. Kedua pasal tersebut mengatur kewajiban penanggulangan pencemaran atau kerusakan serta pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Di sisi lain, apabila terdapat perbuatan melawan hukum atau kelalaian yang terbukti menimbulkan kerugian, kemungkinan pertanggungjawaban perdata berdasarkan Pasal 1365 dan Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat dikaji sesuai fakta dan bukti yang ditemukan.
Artinya, penanganan insiden ini tidak cukup berhenti pada pembersihan jalan. Jika terdapat pihak yang bertanggung jawab, persoalan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Keselamatan Publik Tidak Boleh Menunggu Korban Berikutnya
Insiden di Bundaran Rajabasa menjadi pengingat bahwa gangguan kecil di badan jalan dapat berujung pada kecelakaan yang merugikan masyarakat.
Pengendara membutuhkan jalan yang aman, peringatan yang memadai ketika terdapat bahaya, serta tindakan cepat dari instansi yang berwenang.
Redaksi Suara Nusantara.Id mendorong aparat kepolisian dan instansi terkait segera memastikan sumber tumpahan solar, melakukan pengamanan lokasi apabila masih diperlukan, serta menjelaskan langkah penanganan yang telah dilakukan.
Redaksi juga membuka ruang konfirmasi bagi pihak-pihak terkait agar penyebab kejadian dan pertanggungjawabannya dapat diberitakan secara utuh, akurat, dan berimbang.
Keselamatan pengguna jalan merupakan kepentingan publik. Jangan menunggu jatuhnya korban berikutnya untuk menyadari bahwa jalan yang licin akibat tumpahan bahan bakar membutuhkan penanganan segera.
(SUARA NUSANTARA.ID
Media Nasional & Investigasi)*



















