Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Tanggamus

Uang Daerah Bukan Ruang Gelap! Anggaran BAPPERIDA Tanggamus 2025–2026 Masuk Radar Empat LSM

16
×

Uang Daerah Bukan Ruang Gelap! Anggaran BAPPERIDA Tanggamus 2025–2026 Masuk Radar Empat LSM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUARA NUSANTARA.ID,TANGGAMUS — Pengelolaan anggaran nonfisik Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025–2026 menjadi sorotan kalangan aktivis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Sejumlah pos belanja, mulai dari perjalanan dinas, honorarium tim, konsumsi rapat hingga pengadaan barang, dinilai perlu ditelusuri dan diklarifikasi berdasarkan dokumen pertanggungjawaban.

Empat lembaga, yakni DPP LSM ALAK Lampung yang dipimpin Noviyanto, LSM GAPPURA Lampung di bawah pimpinan Umroh Mahendra, LSM SIDAK Lampung yang dipimpin Mirfan, serta LSM FORTAL di bawah pimpinan Mareski, mendorong agar informasi yang berkembang ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang sesuai ketentuan.

Example 300x600

Ketua LSM GAPPURA Lampung, Umroh Mahendra, S.Sos., menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, informasi mengenai penggunaan anggaran daerah perlu ditelusuri secara serius, bukan dibiarkan berkembang tanpa kejelasan.

“Diam bukan berarti tidak peduli. Kami sedang menelusuri informasi yang berkembang. Jika memang ada ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran, tentu harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan sekadar menjadi perbincangan,” ujar Umroh.

Ia menyebut pihaknya berencana mengagendakan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dan BPK Perwakilan Provinsi Lampung setelah penelusuran awal serta pengumpulan bahan pendukung dilakukan.

Belanja Nonfisik Jadi Perhatian

Sejumlah pos belanja yang menjadi perhatian meliputi perjalanan dinas Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), honorarium tim penyusun dokumen perencanaan, belanja alat tulis kantor (ATK), konsumsi rapat, pencetakan dokumen, penyewaan tempat kegiatan, hingga pengadaan peralatan elektronik.

Pos belanja tersebut berkaitan dengan penyusunan dokumen perencanaan daerah, termasuk RKPD 2026, RPJMD 2025–2029, RPD 2024–2026, dan KUA-PPAS.

Untuk memastikan kesesuaiannya, diperlukan pemeriksaan dokumen anggaran, surat tugas, bukti perjalanan dinas, daftar hadir, kontrak pengadaan, kuitansi, serta laporan pertanggungjawaban. Jika terdapat ketidaksesuaian volume pekerjaan, pembayaran honorarium, perjalanan dinas, maupun pengadaan barang dan jasa, semuanya harus diuji berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Informasi awal turut memuat estimasi dugaan potensi penyimpangan Rp100 juta hingga Rp200 juta, dugaan fee atau cashback pengadaan 10–15 persen, serta angka temuan transportasi Rp1,054 miliar. Namun, redaksi belum memperoleh dokumen resmi yang cukup untuk memverifikasi angka-angka tersebut maupun keterkaitannya secara khusus dengan BAPPERIDA.

Dengan demikian, angka tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta maupun kerugian negara yang telah terbukti.

Empat LSM Dorong Transparansi dan Pertanggungjawaban

Ketua Umum DPP LSM ALAK Lampung, Noviyanto, menegaskan bahwa pengawasan terhadap anggaran daerah bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas, bukan menghakimi pihak tertentu.

Keempat lembaga mendorong klarifikasi dari BAPPERIDA serta penelaahan oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus sesuai kewenangannya. Apabila penelusuran menghasilkan bukti awal yang relevan, laporan dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum melalui prosedur yang berlaku.

Uang daerah bukan ruang gelap yang cukup dijelaskan dengan angka dalam laporan. Setiap pengeluaran harus memiliki dasar yang jelas, kegiatan yang benar-benar terlaksana, serta bukti pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.

Pengawasan publik bukan berarti menganggap setiap belanja sebagai pelanggaran. Namun, ketika muncul pertanyaan mengenai penggunaan anggaran, penjelasan yang terbuka dan berbasis dokumen menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada BAPPERIDA Kabupaten Tanggamus, Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Inspektorat, BPK Perwakilan Provinsi Lampung, serta pihak terkait lainnya demi menjaga pemberitaan yang berimbang.

Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan bukan merupakan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi. Klarifikasi para pihak serta pemeriksaan dokumen tetap diperlukan.(DK)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *