Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita NasionalKASUS HUKUM

Sekda Lamteng Welly Adiwantra Ditahan Polda Lampung, Kasus Honorer Metro Masuk Babak Baru

53
×

Sekda Lamteng Welly Adiwantra Ditahan Polda Lampung, Kasus Honorer Metro Masuk Babak Baru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUARA NUSANTARA.ID, BANDAR LAMPUNG — Kasus dugaan korupsi dalam rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro memasuki babak baru.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, resmi ditahan penyidik Polda Lampung setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (18/9/2026).

Example 300x600

Welly mendatangi Mapolda Lampung sekitar pukul 06.30 WIB dengan didampingi penasihat hukumnya. Ia kemudian menjalani pemeriksaan di Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung hingga sore hari.

Setelah menjalani pemeriksaan selama berjam-jam, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Welly untuk kepentingan proses penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman membenarkan bahwa Welly hadir untuk menjalani pemeriksaan dan kemudian dilakukan penahanan.

Perkara yang menjerat Welly berkaitan dengan dugaan penyimpangan rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Saat proses yang menjadi objek penyidikan berlangsung, Welly masih menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro, bukan sebagai Sekda Lampung Tengah.

Polda Lampung sebelumnya menetapkan Welly sebagai tersangka pada 19 Juni 2026.

Penyidik menyebut perkara tersebut berkaitan dengan proses rekrutmen tenaga honorer yang diduga tidak sesuai ketentuan dan berdampak terhadap penggunaan anggaran pemerintah.

Dalam pemberitaan sebelumnya, jumlah tenaga honorer yang menjadi objek perkara disebut mencapai ratusan orang. Namun, terdapat perbedaan angka dalam sejumlah laporan, sehingga rincian jumlah tersebut masih perlu dikonfirmasi berdasarkan dokumen dan keterangan resmi penyidik.

Hal serupa terjadi pada nilai dugaan kerugian negara.

Sejumlah pemberitaan menyebut angka sekitar Rp11 miliar. Sementara laporan lain yang mengutip hasil pemeriksaan BPKP Lampung menyebut angka sekitar Rp7,38 miliar.

Perbedaan angka tersebut menjadi bagian yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dalam proses hukum, terutama mengenai dasar dan tahapan penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam konstruksi perkara.

Sebelumnya, proses pemeriksaan Welly juga menjadi perhatian setelah ia beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Polda Lampung kemudian kembali melakukan pemanggilan hingga akhirnya Welly hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (18/9/2026).

Kini, setelah menjalani pemeriksaan, penyidik mengambil langkah penahanan.

Namun, status tersangka dan penahanan tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah.

Welly masih memiliki hak untuk memberikan pembelaan melalui proses hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihak Welly sebelumnya juga telah menyampaikan bantahan terhadap konstruksi perkara yang dibangun penyidik.

Kuasa hukum Welly, Ahmad Handoko, membantah adanya istilah tenaga honorer “fiktif”. Menurut pihak kuasa hukum, orang-orang yang memperoleh surat keputusan pengangkatan tersebut benar-benar ada dan menerima pembayaran dari Pemerintah Kota Metro melalui rekening masing-masing.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan Welly tidak menerima uang dari proses pengangkatan maupun penerbitan surat keputusan tenaga honorer tersebut.

Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pembelaan pihak tersangka dan selanjutnya akan diuji melalui proses hukum.

Di sisi lain, penyidik Polda Lampung menyatakan tetap melanjutkan proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.

Dengan ditahannya Welly, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada status hukum seorang pejabat daerah, tetapi juga pada bagaimana proses rekrutmen tenaga honorer tersebut berlangsung.

Siapa yang memiliki kewenangan?

Siapa yang mengusulkan dan menyetujui pengangkatan?

Bagaimana proses penganggaran dilakukan?

Serta bagaimana pengawasan terhadap pembayaran tenaga honorer berjalan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena perkara ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran pemerintah dan tata kelola aparatur di tingkat daerah.

Publik juga akan menunggu perkembangan penyidikan berikutnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang diperiksa apabila penyidik menemukan bukti dan keterlibatan yang relevan.

Untuk saat ini, Welly Adiwantra telah berstatus tersangka dan ditahan oleh Polda Lampung.

Proses hukum selanjutnya akan menjadi ruang untuk menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, perhitungan kerugian negara, serta pembelaan dari pihak tersangka.

Penahanan bukanlah akhir dari perkara.

Justru, penahanan menjadi bagian dari proses hukum yang masih harus dilanjutkan hingga perkara tersebut memperoleh kepastian melalui mekanisme peradilan.

(Penulis, John)*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *