Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita NasionalEconomy

Pajak Pedagang Online melalui Shopee, Tokopedia Dkk Resmi Berlaku Mulai 1 Oktober 2026

31
×

Pajak Pedagang Online melalui Shopee, Tokopedia Dkk Resmi Berlaku Mulai 1 Oktober 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Suara Nusantara.Id | Ekonomi JAKARTA — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform marketplace.

Kebijakan tersebut mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026 dan berlaku bagi pedagang yang melakukan transaksi melalui marketplace yang telah ditunjuk pemerintah sebagai pemungut pajak.

Example 300x600

Empat platform yang telah ditunjuk adalah PT Shopee International Indonesia (Shopee), PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan berbasis sistem elektronik.

PPh 22 Dipungut 0,5 Persen dari Omzet

Dalam ketentuan tersebut, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang.

Peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dengan demikian, pemungutan dilakukan langsung melalui mekanisme transaksi pada marketplace sehingga pedagang tidak perlu melakukan penyetoran secara terpisah untuk bagian pajak yang telah dipungut oleh platform.

DJP menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru. Perubahan utamanya terletak pada mekanisme pemungutan, dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh wajib pajak menjadi dipungut oleh marketplace yang telah ditunjuk.

Pedagang dengan Omzet hingga Rp500 Juta Mendapat Pengecualian

Pemerintah tetap memberikan ketentuan khusus bagi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Pedagang dalam kategori tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang memenuhi persyaratan dan telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, DJP mengimbau para pedagang online untuk memastikan data perpajakan serta dokumen yang tercantum pada akun marketplace masing-masing telah lengkap dan sesuai.

Bukan Beban Pajak Baru

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang online.

Menurut pemerintah, pelibatan marketplace sebagai pemungut pajak dimaksudkan untuk membuat mekanisme pembayaran kewajiban perpajakan lebih sederhana, tertib, dan memberikan kepastian kepada pelaku usaha.

PPh Pasal 22 yang telah dipungut melalui marketplace selanjutnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pelaksanaan Dipercepat

Pemberlakuan kebijakan ini sebelumnya sempat diberikan masa penyesuaian hingga 31 Oktober 2026. Namun, setelah dilakukan evaluasi terhadap kesiapan sistem dan administrasi marketplace serta mempertimbangkan berbagai masukan dari pelaku usaha, pemerintah kemudian menetapkan pemungutan dimulai lebih awal pada 1 Oktober 2026.

Keputusan penunjukan empat marketplace tersebut diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.

DJP menyatakan akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara marketplace untuk memastikan pelaksanaan pemungutan berjalan dengan baik.

Bagi para pedagang online, perubahan ini membuat aspek administrasi perpajakan menjadi bagian yang semakin tidak terpisahkan dari aktivitas perdagangan digital. Pedagang pun diimbau memahami mekanisme pemungutan dan memastikan status serta dokumen perpajakannya telah sesuai dengan ketentuan.

( Nng😁/Suara Nusantara.Id )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *