Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita NasionalHukum & KriminalPolda LampungSurat PembacaTranding Topik

Advokad Senior, Yoesron Efendi,S.H. Desak Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMKN 3 Metro Ditelusuri: APH Jangan Tutup Mata!

82
×

Advokad Senior, Yoesron Efendi,S.H. Desak Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMKN 3 Metro Ditelusuri: APH Jangan Tutup Mata!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUARA NUSANTARA.ID, KOTA METRO – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 3 Metro, Lampung, Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan tajam. Total anggaran yang mencapai sekitar Rp2,4 miliar, dengan alokasi belanja multimedia pembelajaran sekitar Rp537 juta, memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian realisasi anggaran dengan kebutuhan pendidikan.

 

Example 300x600

Advokat senior, Yoesron Efendi, S.H., mengecam keras.

 

Saat ditemui di ruang kerjanya, praktisi hukum senior tersebut menegaskan bahwa dana BOS merupakan anggaran yang harus digunakan sesuai peruntukannya. Setiap pengeluaran wajib memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, apabila ditemukan indikasi tindak pidana berdasarkan bukti yang memadai, aparat penegak hukum (APH) harus menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.

“Dana BOS seharusnya digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan. Jika benar ditemukan penyimpangan, dampaknya dapat merugikan kepentingan peserta didik. Apabila ada indikasi tindak pidana yang didukung bukti memadai, aparat penegak hukum harus bertindak sesuai kewenangannya. Jangan sampai persoalan seperti ini diabaikan,” demikian inti pandangan yang disampaikan Yoesron.

 

BELANJA MULTIMEDIA Rp537 JUTA, APA SAJA YANG DIREALISASIKAN?

Berdasarkan data realisasi anggaran yang telah dicocokkan, dana BOS SMKN 3 Metro pada Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp2,4 miliar. Dari jumlah tersebut, belanja multimedia pembelajaran tercatat sekitar Rp537 juta.

 

Besarnya nilai pengeluaran ini menjadi alasan penting untuk melakukan penelusuran lebih mendalam. Publik perlu mendapatkan kejelasan mengenai jenis barang yang dibeli, jumlah unit, harga satuan, spesifikasi teknis, penyedia barang, dokumen pengadaan, serta kesesuaian antara nilai pembayaran dan barang yang benar-benar diterima sekolah.

Pertanyaan mendasarnya bukan semata-mata mengenai besar atau kecilnya anggaran, melainkan apakah pengeluaran tersebut sesuai kebutuhan, dilaksanakan berdasarkan ketentuan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi proses belajar-mengajar.

Selain belanja multimedia, pos administrasi sekolah dan honorarium juga perlu ditelaah berdasarkan rincian realisasi, bukti transaksi, serta ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam dokumen maupun kondisi faktual, temuan tersebut patut diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang.

 

PERMENDIKDASMEN NOMOR 8 TAHUN 2025 JADI ACUAN PENGELOLAAN DANA BOS

Pengelolaan dana BOS Tahun Anggaran 2025 antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari penerima dan alokasi dana, penyaluran, penggunaan, pengelolaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Peraturan ini menjadi salah satu dasar untuk menilai apakah pelaksanaan anggaran pada tahun tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pemeriksaan perlu diarahkan pada kesesuaian antara perencanaan anggaran, pelaksanaan pengadaan, bukti pembayaran, penerimaan barang, dan laporan pertanggungjawaban.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, instansi pengawas dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Jika terdapat bukti awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana, persoalan tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk ditelaah lebih lanjut.

Rujukan regulasi: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025, yang dapat ditelusuri melalui basis data peraturan resmi BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Details/321161/permendikdasmen-no-8-tahun-2025.

 

UU KIP: MASYARAKAT BERHAK MENGAWASI PENGGUNAAN ANGGARAN PUBLIK

Sorotan terhadap dana BOS juga berkaitan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menegaskan pentingnya akses masyarakat terhadap informasi publik sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan negara dan badan publik.

Pasal 2 UU KIP mengatur prinsip bahwa informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, dengan tetap memperhatikan pengecualian yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Sementara itu, Pasal 7 UU KIP mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, selain informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan hukum.

Dalam konteks pengelolaan dana BOS, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi mengenai dokumen anggaran dan pertanggungjawaban yang berstatus terbuka, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi dan informasi yang sah dikecualikan.

Apabila permohonan informasi tidak dipenuhi, pemohon dapat menggunakan mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa informasi sesuai prosedur UU KIP.

Dengan demikian, keterbukaan penggunaan dana pendidikan bukan sekadar tuntutan moral, melainkan bagian dari tata kelola informasi publik yang memiliki landasan hukum.

Namun, perlu ditegaskan bahwa tidak menjawab pesan WhatsApp wartawan tidak otomatis merupakan pelanggaran UU KIP. Permohonan informasi publik harus ditempuh melalui mekanisme yang berlaku, termasuk melalui PPID atau pejabat yang berwenang apabila relevan.

 

YOESRON DORONG APH TIDAK MENGABAIKAN TEMUAN AKTIVIS PENDIDIKAN

Yoesron Efendi, S.H., menilai setiap temuan  yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran harus ditindaklanjuti melalui verifikasi dan pemeriksaan yang objektif.

Menurut pandangan hukumnya, apabila ditemukan bukti awal yang memadai mengenai dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum perlu menelaah persoalan tersebut tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Penanganan perkara harus bertumpu pada fakta, dokumen, keterangan, dan alat bukti yang diperoleh secara sah, bukan sekadar asumsi atau besarnya nilai anggaran.

Desakan agar APH tidak menutup mata dimaksudkan agar setiap dugaan yang layak diperiksa memperoleh penanganan sesuai kewenangan.

 

KEPALA SMKN 3 METRO BELUM MEMBERIKAN TANGGAPAN

Dalam upaya memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, wartawan telah meminta klarifikasi kepada kepala SMKN 3 Metro melalui pesan WhatsApp mengenai realisasi dana BOS Tahun Anggaran 2025, khususnya belanja multimedia sekitar Rp537 juta serta sejumlah pos pengeluaran lainnya.

Namun, hingga berita ini disusun, kepala sekolah belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut.

Belum adanya tanggapan membuat sejumlah pertanyaan mengenai rincian pengeluaran masih menunggu penjelasan langsung dari pihak sekolah.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada kepala sekolah maupun pihak terkait untuk menerangkan dasar penganggaran, proses pengadaan, realisasi belanja, serta dokumen pertanggungjawaban dana BOS.

Penjelasan resmi dari pihak sekolah tetap diperlukan agar informasi mengenai pengelolaan anggaran dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.

 

TRANSPARANSI DAN AUDIT MENJADI KUNCI

Persoalan dana BOS SMKN 3 Metro perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi faktual. Rincian belanja multimedia, bukti pembayaran, spesifikasi barang, serta laporan pertanggungjawaban menjadi bagian penting untuk menguji kesesuaian antara anggaran dan realisasinya.

Jika ditemukan ketidaksesuaian administratif, instansi pengawas dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Apabila terdapat bukti awal dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Masyarakat berhak memperoleh informasi publik yang terbuka sesuai ketentuan, sementara pengelola anggaran berkewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dikelolanya.

Kini, publik menunggu keterbukaan dan penjelasan resmi dari pihak SMKN 3 Metro. Apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana yang didukung bukti memadai, APH diharapkan menindaklanjutinya secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Pungkas Yoesron,S.H.

SUARA NUSANTARA.ID, akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini serta memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait.

(John S Naga, S.E.)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *