Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungHukum & KriminalKesehatanTranding Topik

Tragis, Anak Meninggal Sebelum Operasi, Keluarga Ajukan PK atas Putusan MDP

46
×

Tragis, Anak Meninggal Sebelum Operasi, Keluarga Ajukan PK atas Putusan MDP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUARA NUSANTARA.ID, BANDAR LAMPUNG – Kematian seorang anak berinisial AFA (FA) setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Puri Betik Hati, Bandar Lampung, kini kembali bergulir melalui upaya hukum.

Ayah korban selaku Pemohon mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Nomor 35/P/MDP/IV/2026 tertanggal 16 September 2026.

Example 300x600

Langkah tersebut ditempuh karena pihak keluarga menilai masih terdapat sejumlah pertimbangan yang perlu diuji kembali, khususnya terkait proses penanganan medis korban sebelum akhirnya meninggal dunia.

Peristiwa bermula pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. AFA mengalami nyeri perut hebat disertai muntah-muntah. Keluarga kemudian membawa korban ke UGD RSIA Puri Betik Hati.

Menurut pihak keluarga, korban saat itu mendapatkan penanganan awal berupa obat pereda nyeri sebelum menjalani rawat inap.

Namun pada Senin (16/2/2026), kondisi korban disebut tidak kunjung membaik. AFA masih mengalami nyeri perut dan muntah berulang.

Pihak keluarga juga menyebut hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kadar leukosit mencapai sekitar 19.000. Meski kondisi korban terus dikeluhkan kepada petugas medis, keluarga menilai belum mendapatkan penanganan lanjutan sebagaimana yang mereka harapkan.

Korban kemudian baru didiagnosis mengalami usus buntu pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB dan dijadwalkan menjalani operasi.

Persoalan kembali muncul karena, menurut keterangan pihak keluarga, operasi yang telah direncanakan tersebut tidak segera terlaksana. Setelah menjalani persiapan operasi dan puasa, tindakan pembedahan disebut tertunda hingga sekitar delapan jam.

Dalam rentang waktu tersebut, kondisi AFA dikabarkan semakin memburuk hingga akhirnya korban meninggal dunia sebelum operasi dilakukan.

Kasus tersebut kemudian diperiksa melalui mekanisme Majelis Disiplin Profesi. MDP selanjutnya menerbitkan Putusan Nomor 35/P/MDP/IV/2026 tertanggal 16 September 2026.

Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya kini meminta agar perkara tersebut kembali diperiksa melalui mekanisme Peninjauan Kembali.

Kuasa hukum Pemohon, Satrya Surya Pratama, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pesinggiri, mengatakan langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mengabaikan proses pemeriksaan yang telah berlangsung, melainkan untuk memperoleh penilaian kembali terhadap sejumlah pertimbangan dalam putusan MDP.

Menurut Satrya, pihaknya meminta agar peran dr. M. Iqbal, Sp.A, selaku dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), dievaluasi kembali. Pihaknya juga mempersoalkan sanksi yang dijatuhkan terhadap dr. Budi Darsono, Sp.B, yang dalam proses pemeriksaan disebut telah dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin.

“Melalui upaya Peninjauan Kembali ini kami selaku kuasa hukum Pemohon mendesak MDP untuk mengevaluasi ulang peran dr. M. Iqbal, Sp.A selaku DPJP serta mengubah putusan sanksi ringan terkait telah ditemukannya pelanggaran oleh dr. Budi Darsono, Sp.B,” ujar Satrya.

Ia menegaskan pihak keluarga berharap pemeriksaan ulang tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai persoalan yang masih dipertanyakan keluarga korban.

“Kami juga menegaskan agar sanksi yang lebih berat serta penonaktifan STR dan rekomendasi pencabutan SIP dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi kepastian hukum, penegakan etika kedokteran dan rasa keadilan bagi keluarga korban,” lanjutnya.

Pengajuan PK tersebut pada prinsipnya menjadi ruang bagi Pemohon untuk menguji kembali pertimbangan yang dinilai belum memberikan jawaban terhadap seluruh persoalan dalam perkara tersebut.

Namun demikian, dugaan kelalaian maupun malpraktik dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan yang berwenang. Putusan atau sanksi terhadap tenaga medis juga harus ditempatkan sesuai fakta dan dasar hukum yang berlaku.

 

(Tim Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *