Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemprov Lampung

Dugaan Tambang Batu Ilegal Lematang Masuk Radar Pemprov, DLH Panggil Pengelola

9
×

Dugaan Tambang Batu Ilegal Lematang Masuk Radar Pemprov, DLH Panggil Pengelola

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Dugaan Tambang Batu Ilegal Lematang Masuk Radar Pemprov, DLH Panggil Pengelola

SUARA NUSANTARA.Id, Lampung Selatan — Dugaan aktivitas tambang batu di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya mendapat perhatian serius Pemerintah Provinsi Lampung.

Example 300x600

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menerbitkan surat permintaan informasi setelah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang batu ilegal yang sebelumnya mencuat melalui pemberitaan media online.

Surat Nomor 600.4.16.1/427/V.10/2026 tertanggal 10 September 2026 itu secara khusus ditujukan kepada Kepala Desa Lematang dan Dadang selaku pemilik lahan/pengelola kegiatan.

Yang menarik, penanganan persoalan ini melibatkan tiga institusi sekaligus, yakni DLH Provinsi Lampung, Dinas ESDM Provinsi Lampung, dan DLH Kabupaten Lampung Selatan.

Pihak yang dipanggil diminta membawa dokumen berkaitan dengan kegiatan tersebut. Artinya, persoalan yang sebelumnya berada di ruang pengaduan masyarakat kini telah masuk ke meja instansi teknis pemerintah.

Pertanyaan besarnya sederhana: atas dasar izin apa kegiatan pertambangan tersebut berjalan?

Jika seluruh perizinan telah dipenuhi, pemerintah perlu membukanya secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Namun jika dalam pemeriksaan ditemukan kegiatan tanpa izin atau terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan pertambangan dan lingkungan hidup, publik tentu menunggu tindakan tegas dari pemerintah.

Sebab, pengawasan tidak boleh berhenti pada pemanggilan dan permintaan dokumen. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan kejelasan mengenai status kegiatan di lapangan.

Terlebih, surat tersebut ditembuskan kepada Gubernur Lampung sebagai laporan.

Kini bola berada di tangan pemerintah. Apakah dugaan tersebut akan berhenti sebagai pengaduan, atau berujung pada pemeriksaan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran?

Suara Nusantara.Id akan terus mengawal perkembangan persoalan ini berdasarkan fakta, dokumen resmi, serta keterangan para pihak. Pihak pengelola maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.

Legalitas harus terang. Pengawasan harus berjalan. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan aturan dinanti masyakat lampung.

(Tim Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *