Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita NasionalTranding Topik

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, 52 Warga Binaan dan 54 Pegawai Diperiksa

41
×

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, 52 Warga Binaan dan 54 Pegawai Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUARA NUSANTARA.ID, BOGOR — Temuan Ombudsman RI mengenai dugaan fasilitas khusus bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki tahap pemeriksaan internal.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong. Pada saat yang sama, sebanyak 52 warga binaan telah dimintai keterangan, sementara pemeriksaan terhadap sekitar 54 pegawai Lapas Cibinong dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (26/9/2026).

Example 300x600

Langkah tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Sabtu.

Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri dari Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Menurut Rudi, penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap tata kelola dan keberadaan fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman.

“Kami nonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman.”

Rudi juga mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui bagaimana fasilitas tersebut dapat berada di lingkungan Lapas Cibinong dan siapa saja yang berkaitan dengan penggunaannya.

Dengan demikian, penonaktifan tersebut belum dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan atau sanksi akhir terhadap kelima pejabat. Status mereka masih dalam proses pemeriksaan.

52 Warga Binaan Diperiksa

Selain pejabat struktural, Kemenimipas memperluas pemeriksaan kepada warga binaan dan pegawai.

Sebanyak 52 warga binaan telah diperiksa sejak Jumat (25/9/2026). Selanjutnya, sekitar 54 pegawai Lapas Cibinong dijadwalkan dimintai keterangan.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi sebenarnya di dalam dan sekitar lingkungan lapas, termasuk penggunaan fasilitas yang menjadi sorotan Ombudsman.

Kemenimipas juga melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah lokasi yang sebelumnya menjadi objek pemeriksaan Ombudsman.

Dari pengecekan tersebut, Rudi mengakui terdapat perbedaan antara kondisi yang ditemukan tim Kemenimipas dengan dokumentasi dan temuan yang sebelumnya disampaikan Ombudsman.

Perbedaan itu kini menjadi salah satu bagian yang didalami dalam pemeriksaan.

Fasilitas yang Disorot Ombudsman Berubah

Temuan Ombudsman bermula dari inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menyebut menemukan lebih dari 10 bangunan di sekitar area Lapas Cibinong yang diduga digunakan sebagai hunian warga binaan.

Salah satu bangunan disebut memiliki fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, meja makan dan fasilitas lainnya. Ombudsman juga melaporkan adanya fasilitas kebugaran serta pembangunan simulator golf.

Ombudsman juga menyampaikan bahwa timnya sempat mengalami penolakan ketika hendak memasuki area blok warga binaan.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah sejumlah fasilitas yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi pemeriksaan Ombudsman disebut sudah tidak berada di lokasi ketika Kemenimipas melakukan pengecekan berikutnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sebelumnya mengatakan perubahan kondisi tersebut menjadi alasan dilakukannya investigasi untuk membandingkan kondisi sebelum dan sesudah pemeriksaan Ombudsman. Investigasi ditargetkan menghasilkan kesimpulan dalam waktu sekitar satu pekan.

Pemerintah dan Ombudsman Punya Keterangan Berbeda

Di tengah pemeriksaan, muncul perbedaan penjelasan mengenai status dan fungsi bangunan yang menjadi sorotan.

Ombudsman menyebut menemukan bangunan yang diduga digunakan sebagai hunian warga binaan dengan fasilitas yang tidak lazim ditemukan pada blok hunian biasa.

Sementara itu, pihak pemasyarakatan menjelaskan kawasan tersebut berkaitan dengan area asimilasi dan terdapat rumah dinas pegawai.

Menteri Agus Andrianto mengatakan pemerintah masih mendalami apakah bangunan tersebut benar-benar digunakan sebagai rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

Perbedaan keterangan inilah yang menjadi salah satu persoalan penting yang harus dijelaskan melalui investigasi berbasis bukti.

Termasuk di dalamnya siapa pengguna bangunan, bagaimana mekanisme penggunaan fasilitas, siapa yang memberikan izin, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan pemasyarakatan.

Kalapas Bantah Tidak Kooperatif

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto sebelumnya membantah anggapan bahwa jajarannya tidak kooperatif saat Ombudsman melakukan inspeksi.

Ia menyatakan pengamanan lapas tetap berjalan sesuai prosedur. Menurut dia, pada saat pemeriksaan terdapat petugas yang sedang menjalankan tugas di kawasan ketahanan pangan sehingga jumlah personel yang berjaga di lokasi menjadi terbatas.

Wisnu juga membantah adanya pungutan liar yang dikaitkan dengan fasilitas khusus tersebut.

Namun, bantahan tersebut masih menjadi bagian dari rangkaian informasi yang harus diuji melalui pemeriksaan. Hingga kini belum ada kesimpulan resmi yang menyatakan kelima pejabat tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

DPR Ikut Meminta Penjelasan

Persoalan Lapas Cibinong juga menjadi perhatian DPR RI.

Komisi XIII DPR RI dijadwalkan memanggil Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Kepala Lapas Cibinong pada Senin (28/9/2026).

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi perbedaan informasi mengenai temuan fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong.

Dengan demikian, penanganan persoalan Lapas Cibinong kini berlangsung melalui beberapa jalur, yakni pemeriksaan Ombudsman dalam konteks pengawasan pelayanan publik, investigasi internal Kemenimipas, serta fungsi pengawasan DPR.

Belum Ada Penetapan Tersangka

Sampai Sabtu (26/9/2026), belum ada informasi resmi yang menyatakan Wisnu Hani Putranto maupun empat pejabat lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Yang telah dikonfirmasi adalah lima pejabat struktural dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan, sementara 52 warga binaan telah dimintai keterangan dan sekitar 54 pegawai dijadwalkan diperiksa.

Karena itu, seluruh dugaan pelanggaran dalam kasus ini masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan.

Publik kini menunggu hasil investigasi Kemenimipas: siapa pengguna fasilitas tersebut, bagaimana fasilitas itu bisa tersedia, siapa yang mengetahui atau memberikan izin, serta apakah terdapat pelanggaran aturan dalam pengelolaannya.

Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar penting untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap pihak-pihak yang terbukti memiliki tanggung jawab.

 

(A’a,dodot/ Suara Nusantara.Id)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *