SUARA NUSANTARA.ID, LAMPUNG SELATAN — Perkenalan melalui media sosial Facebook berujung dugaan pemerasan terhadap seorang perempuan berinisial YS (33), warga Kecamatan Sragi, Lampung Selatan.ARA Korban disebut mengalami kerugian hingga Rp289.940.000 setelah rekaman video call pribadinya diduga digunakan untuk mengancamnya.
Polres Lampung Selatan telah mengamankan seorang pria berinisial MRS (20), warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan di kediamannya pada 17 September 2026.
Berawal dari Facebook, Berlanjut ke WhatsApp
Menurut keterangan polisi, komunikasi antara korban dan tersangka bermula melalui Facebook. Keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp dan komunikasi semakin intens.
Dalam komunikasi tersebut, tersangka diduga mengajak korban melakukan video call. Polisi menyebut korban kemudian diminta membuka pakaian dan aktivitas tersebut direkam tanpa sepengetahuan korban.
Rekaman tersebut selanjutnya diduga digunakan sebagai alat untuk mengancam korban.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengatakan, tersangka mengancam akan menyebarkan video pribadi korban apabila permintaan uang tidak dipenuhi.
Korban Transfer Hampir Rp290 Juta
Karena ancaman tersebut, korban kemudian melakukan beberapa kali transfer ke rekening yang disebut berkaitan dengan tersangka.
Total uang yang dikirim melalui rekening SeaBank dan BCA mencapai Rp289.940.000. Detik melaporkan sebagian uang tersebut merupakan uang keluarga dan uang titipan milik tetangga korban.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke SPKT Polres Lampung Selatan pada 23 Juli 2026.
Hasil penyelidikan membawa polisi ke Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Pada 17 September 2026, Tim Tekab 308 akhirnya mengamankan MRS di rumahnya di Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog.
Polisi Sita Ponsel hingga Bukti Transaksi
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon seluler, bukti transaksi, percakapan WhatsApp, rekaman video call, kartu ATM BCA, rekening SeaBank, KTP dan kartu keluarga yang disebut berkaitan dengan tersangka.
Polisi menyatakan tersangka telah menjalani proses pemeriksaan. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepolisian, tersangka mengakui perbuatannya.
Atas perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 492 juncto Pasal 482 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian.
Catatan Redaksi
Kasus ini menjadi pengingat bahwa interaksi melalui media sosial dapat memiliki risiko keamanan dan privasi. Suara Nusantara.Id tidak memuat, menyebarkan, atau menampilkan materi pribadi korban, demi melindungi privasi dan martabat korban.
Status hukum MRS tetap mengikuti proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
/(JOHN S NAGA/ Redaksi )*



















