Suara Nusantara.Id, Bandar Lampung: Polda Lampung masih mendalami kasus dugaan penggelapan sejumlah kendaraan rental yang menyeret nama anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati.
Dalam perkara tersebut, terdapat tiga unit kendaraan rental yang hingga kini masih dalam proses penelusuran. Ketiganya yakni Toyota Innova Zenix, Toyota Avanza, dan Toyota Innova Reborn.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto mengatakan, penyidik sejauh ini telah mengamankan dua kendaraan yang berkaitan dengan laporan tersebut, yakni Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza.
Sementara satu kendaraan lainnya, Toyota Innova Reborn, masih dicari oleh penyidik.
“Status perkaranya sudah naik dari lidik menjadi sidik. Kalau sudah cukup alat buktinya, selanjutnya kita melaksanakan gelar tersangka,” ujar Ujang.
Selain melakukan penelusuran terhadap kendaraan yang belum ditemukan, penyidik masih melengkapi sejumlah alat bukti untuk mendalami perkara tersebut.
Laporan perkara itu dibuat oleh pemilik rental berinisial MD dan tercatat dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026.
Dalam laporannya, MD menyebut tiga kendaraan belum dikembalikan, yakni Toyota Innova Zenix, Toyota Avanza, dan Toyota Innova Reborn. Pelapor juga menyebut sebagian kendaraan tersebut berada di pihak penerima gadai.
Berawal dari Penyewaan Kendaraan
Perkara tersebut bermula dari transaksi penyewaan kendaraan yang dilakukan secara bertahap.
Penyewaan pertama disebut berlangsung pada 18 Desember 2025. Saat itu, satu unit Mitsubishi Pajero berwarna hitam disewa selama satu bulan.
Setelah itu, sejumlah kendaraan lainnya turut disewa, antara lain Toyota Avanza, Toyota Alphard, Toyota Innova Zenix, Toyota Innova Reborn, dan Toyota Veloz hingga Mei 2026.
Dari sejumlah kendaraan yang disewa tersebut, beberapa unit telah ditemukan dan diambil kembali oleh pihak pelapor. Namun, tiga kendaraan masih menjadi bagian dari perkara yang tengah ditangani kepolisian.
Selain persoalan kendaraan, laporan tersebut juga mencantumkan masalah pembayaran uang sewa. Pemilik rental mengklaim mengalami kerugian dengan nilai total mencapai Rp1.163.600.000.
Yunika Bantah Tuduhan
Di sisi lain, Yunika Indahayati membantah tuduhan yang dikaitkan kepadanya.
Yunika menyatakan bahwa hingga 20 September 2026, dirinya belum pernah menjalani pemeriksaan maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pihak kepolisian.
Ia juga membantah adanya tunggakan pembayaran hingga mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Menurut Yunika, persoalan tersebut berkaitan dengan perhitungan pembayaran, sementara keterlambatan yang terjadi disebut hanya sekitar dua hari.
Kuasa hukum Yunika, Sopian Sitepu, mengatakan pihaknya akan tetap kooperatif dalam proses penanganan perkara tersebut.
Sopian menyebut pihaknya berencana menemui pemilik rental maupun penyidik Polda Lampung untuk mengetahui secara rinci mengenai perhitungan pembayaran dan duduk perkara yang sebenarnya.
“Kami mau lihat menurut versi hitungan dan kalau ada hal-hal yang kurang atau lebih, itu akan kami bicarakan hingga dibereskan dan begitu juga dengan kepolisian,” ujar Sopian.
Hingga kini, Polda Lampung masih melanjutkan proses penyidikan serta penelusuran terhadap kendaraan yang belum ditemukan.
Polisi menyatakan penentuan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai cukup.
Suara Nusantara.Id



















