Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita NasionalJakarta

Sah! MK Batasi Wewenang Presiden Ubah APBN, MBG Watch: APBN Bukan Dompet Presiden

36
×

Sah! MK Batasi Wewenang Presiden Ubah APBN, MBG Watch: APBN Bukan Dompet Presiden

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUARA NUSANTARA.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi kewenangan pemerintah dalam melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pembatasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 100/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Example 300x600

Dalam putusannya, MK memberikan tafsir bersyarat terhadap ketentuan perubahan anggaran belanja pemerintah pusat. Perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketentuan tersebut mempertegas bahwa perubahan APBN yang bersifat mendasar tidak dapat dilakukan begitu saja melalui kebijakan pemerintah tanpa melibatkan DPR.

Putusan ini mendapat perhatian dari Koalisi MBG Watch yang selama ini menyoroti tata kelola anggaran, termasuk pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

MBG Watch menilai APBN merupakan instrumen keuangan negara yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan konstitusi serta mekanisme pengawasan yang berlaku.

“APBN bukan dompet Presiden,” demikian pernyataan yang disampaikan pihak MBG Watch dalam menanggapi putusan tersebut.

Menurut MBG Watch, program prioritas pemerintah tetap dapat dijalankan, namun pengalokasian dan perubahan anggarannya harus memperhatikan mekanisme pengelolaan APBN serta kewenangan DPR.

Putusan MK tersebut juga mempertegas prinsip checks and balances dalam pengelolaan keuangan negara. Artinya, ketika perubahan anggaran berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi, terdapat kewajiban untuk melibatkan DPR melalui mekanisme persetujuan.

Dengan putusan tersebut, ruang pemerintah dalam melakukan perubahan APBN menjadi lebih terbatas, khususnya terhadap perubahan yang memiliki dampak mendasar terhadap struktur belanja negara.

Perdebatan mengenai pengelolaan anggaran, termasuk pendanaan program MBG, selanjutnya akan tetap menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan keuangan negara dan prioritas pembangunan pemerintah.

(Dby/Redaksi Suara Nusantara.id)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *