SUARA NUSANTARA.ID | BANDAR LAMPUNG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menetapkan mantan pegawai Bank Lampung, Rifaldo Rivera, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan fasilitas kredit dengan nilai sekitar Rp2 miliar. (4/9/26)
Penetapan DPO dilakukan setelah Rifaldo disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandar Lampung.
Berdasarkan penelusuran aparat, Rifaldo diduga sudah tidak berada di wilayah Lampung sehingga keberadaannya masih dalam pencarian.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin, menyatakan penetapan DPO dilakukan setelah tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk kepentingan proses hukum.
Dugaan Modus “Kredit Topengan”
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan fasilitas kredit yang dalam pemberitaan disebut menggunakan modus “kredit topengan”.
Modus tersebut diduga melibatkan penggunaan identitas pihak lain dalam proses pengajuan maupun pencairan fasilitas kredit tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik identitas.
Nilai fasilitas kredit yang menjadi objek perkara disebut mencapai sekitar Rp2 miliar.
Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan seseorang sebagai tersangka maupun DPO tidak dapat dimaknai sebagai putusan bersalah.
Berkas Perkara Disebut Telah Rampung
Di tengah keberadaan tersangka yang masih dalam pencarian, proses penyidikan perkara tersebut disebut telah memasuki tahap penyelesaian pemberkasan.
Penyidik disebut telah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan ahli yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, hasil perhitungan terkait kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga disebut telah tersedia.
Kejaksaan terus melakukan upaya pencarian terhadap Rifaldo Rivera untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan dapat menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum.
SUARA NUSANTARA.ID Kawal Perkembangan Perkara
Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan penyimpangan fasilitas kredit dengan nilai sekitar Rp2 miliar serta dugaan kerugian keuangan negara.
SUARA NUSANTARA.ID akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut, termasuk langkah Kejari Bandar Lampung dalam pencarian DPO dan proses hukum selanjutnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Rifaldo Rivera maupun kuasa hukumnya, serta pihak Bank Lampung dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari Rifaldo Rivera maupun kuasa hukumnya mengenai perkara tersebut.
SUARA NUSANTARA.ID berkomitmen menyajikan pemberitaan secara berimbang, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta membedakan antara fakta, dugaan, dan keputusan pengadilan.
Penulis:
John M. S. Naga, S.E.
Pimpinan Redaksi SUARA NUSANTARA.ID



















