SUARA NUSANTARA.ID, PEKALONGAN, JAWA TENGAH — Dunia Pendidikan menjadi sorotan setelah beredarnya rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan kedekatan khusus antara seorang oknum kepala sekolah dan seorang oknum guru. (4/9/26)
Video berdurasi sekitar 21 detik tersebut beredar di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat. Dalam rekaman itu, terlihat dua orang yang disebut sebagai oknum kepala sekolah dan oknum guru berada di dalam sebuah ruangan sekolah.
Informasi yang beredar menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi di salah satu sekolah dasar (SD) di Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, membenarkan bahwa sosok dalam rekaman tersebut merupakan oknum kepala sekolah dan oknum guru yang bertugas di wilayah Kabupaten Pekalongan.
“Keduanya memang kepala sekolah dan guru. Informasinya itu awal Agustus. Oknum kepala sekolah langsung kita copot dan ‘kandangkan’ di dinas. Untuk oknum gurunya sudah kita pindah ke tempat yang jauh,” kata Kholid.
Menurut Kholid, isu mengenai kedekatan kedua oknum tersebut sebenarnya sudah lama beredar di lingkungan sekolah.
Pihak sekolah kemudian memasang kamera CCTV atas inisiatif sendiri untuk memantau kondisi di lingkungan sekolah setelah muncul isu tersebut.
“Yang pasang kamera CCTV inisiatif sendiri karena isu hubungan keduanya kan sudah lama beredar,” ujarnya.
Kholid juga menyebutkan bahwa masing-masing oknum tersebut diketahui telah berumah tangga.
Atas persoalan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan mengambil langkah terhadap keduanya. Oknum kepala sekolah dicopot dari jabatannya dan ditempatkan di dinas, sementara oknum guru dipindahkan ke tempat lain.
Sanksi lanjutan terhadap keduanya juga masih dipersiapkan. Pemerintah daerah disebut masih menunggu rekomendasi dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut etika, integritas dan profesionalitas tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi peserta didik maupun masyarakat.
Namun demikian, dugaan hubungan khusus tersebut tetap harus ditempatkan secara proporsional dan berdasarkan fakta serta keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
(Ci/Redaksi Suara Nusantara.id).



















