SUARA NUSANTARA.ID, LAMPUNG TENGAH — Tabir gelap praktik jatah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah akhirnya terkuak di meja hijau. Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang setelah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dalam skandal korupsi pengadaan barang dan jasa.
Putusan yang dibacakan pada Kamis (27/8/2026) tersebut mengonfirmasi modus “upeti” proyek yang bermula dari komitmen fee pengadaan barang dan jasa pada sejumlah dinas di Pemkab Lampung Tengah. Rekanan swasta diwajibkan menyetor sejumlah uang demi mengamankan paket pekerjaan daerah.
Berikut rincian poin penting putusan majelis hakim serta rekam jejak perkara tersebut:
- Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan: Majelis hakim menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Hukuman ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memohon pidana 7 tahun penjara.
- Uang Pengganti Rp7,85 Miliar: Hakim mewajibkan Ardito membayar uang pengganti sebesar Rp7.857.000.000 dari akumulasi penerimaan gratifikasi pengadaan proyek. Jika aset yang disita setelah berstatus hukum tetap tak mencukupi saat dilelang, harta benda lain milik terdakwa akan disita atau diganti dengan pidana kurungan tambahan.
- Pencabutan Hak Politik: Hak Ardito untuk dipilih dalam jabatan publik resmi dicabut selama 2 tahun, terhitung sejak dirinya selesai menjalani pidana pokok.
- Resmi Inkracht Tanpa Banding: Kuasa hukum Ardito menyatakan pihak terdakwa menerima vonis tersebut dan memilih tidak mengajukan banding per tanggal 2 September 2026, sehingga putusan kini berkekuatan hukum tetap.
Keputusan Ardito untuk tidak mengajukan banding menandai akhir dari proses peradilan perkara ini. Meski demikian, putusan ini memuat catatan kritis bagi tata kelola pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah agar ke depan tidak lagi dijadikan komoditas transaksi pejabat publik.
(Ni/Redaksi Suara Nusantara.Id)



















