Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita NasionalKASUS HUKUM

KPK Ungkap Asal Rp6 Miliar yang Disita dari Pejabat Imigrasi, Diduga Hasil Pemerasan WNA

29
×

KPK Ungkap Asal Rp6 Miliar yang Disita dari Pejabat Imigrasi, Diduga Hasil Pemerasan WNA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUARA NUSANTARA.ID, JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal-usul uang lebih dari Rp 6 miliar yang disita penyidik setelah memeriksa sejumlah pejabat Imigrasi Denpasar dan Singaraja dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

KPK menyebut uang tersebut merupakan pengembalian dari sejumlah saksi yang sebelumnya diduga menerima uang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Example 300x600

“Jadi ada penyitaan sejumlah uang dari beberapa saksi yang merupakan pengembalian uang yang dulunya pernah diterima dari dugaan hasil tindak pidana korupsi,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Menurut Taufik, sejumlah pihak telah bersikap kooperatif dengan mengembalikan uang kepada penyidik. Namun, KPK masih mendalami asal-usul serta keterkaitan uang tersebut dengan perkara yang sedang disidik.

“Sudah ada beberapa saksi yang kooperatif mengembalikan. Itu proses dalam pemeriksaan ada saksi yang kooperatif. Masih terus didalami oleh tim,” ujarnya.

Tiga Pejabat Imigrasi Diperiksa

Sebelumnya, KPK menyatakan penyidik menyita uang lebih dari Rp6 miliar setelah memeriksa tiga pejabat Imigrasi Denpasar dan Singaraja.

Ketiganya yakni Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Alberto Vicense Cianry Lake (ALB), serta Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Kadek Okta Dwi Putra (KOD).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan sejumlah oknum pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi dari para pemohon izin tinggal.

“Dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Ditjen Imigrasi dari para pemohon izin,” kata Budi, Jumat (28/8/2026).

KPK menduga praktik tersebut berkaitan dengan pengurusan izin tinggal bagi WNA.

Total Aset yang Disita Capai Rp150 Miliar

Pengusutan perkara ini tidak hanya menyasar aliran uang tunai. KPK juga telah melakukan penyitaan berbagai aset yang nilainya mencapai sekitar Rp150 miliar.

Aset tersebut terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan.

“Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 M,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).

Penyidik masih menelusuri kepemilikan dan sumber dana di balik aset-aset tersebut. KPK menemukan sejumlah aset yang diduga menggunakan nama pihak lain.

Kondisi tersebut tengah didalami untuk mengetahui apakah terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ini masih terus dikonfirmasi, baik itu kemudian mengenai sumbernya, perolehannya. Kemudian ini kan ada beberapa diatasnamakan orang lain, itu sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang,” ujar Taufik.

Dugaan Uang Rp145,5 Miliar

Dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal terbatas (ITAS) bagi WNA tersebut, KPK menduga praktik berlangsung sejak Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi.

KPK menduga total uang yang terkumpul dari praktik tersebut mencapai Rp145,5 miliar. Penyidik juga menduga terdapat aliran uang tertentu kepada Silmy Karim dengan nilai sekitar Rp100 juta setiap pekan.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian oleh penyidik KPK dan akan diuji lebih lanjut melalui proses hukum.

Delapan Tersangka

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yaitu:

  1. Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024.
  2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
  3. Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  5. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal.
  6. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026.
  7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
  8. Gusti Benar, Staf Subdit Izin Tinggal.

KPK masih terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri aliran dana, aset yang telah disita, serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.

Perkembangan penyidikan tersebut menjadi penting karena nilai uang yang diduga berputar dalam perkara ini jauh lebih besar dibandingkan uang tunai yang sejauh ini telah dikembalikan dan disita penyidik.

(Ngrho/Jn/Redaksi Suara Nusantara.Id)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *