SUARA NUSANTARA.ID, MIMIKA, PAPUA TENGAH: Pelarian mantan Bupati Minahasa Utara (Minut), VAP, berakhir di Timika, Papua Tengah. VAP yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) sejak September 2024, ditangkap terkait perkara dugaan korupsi pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis.
VAP diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulut bersama Kejaksaan Negeri Mimika di Rumah Sakit Kasih Herlina Timika, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIT.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika I Putu Eka Suyantha membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan VAP merupakan mantan Bupati Minahasa Utara yang pernah menjabat selama dua periode.
“Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulawesi Utara bersama Kejari Mimika berhasil mengamankan DPO dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara atas nama inisial VAP,” ujar Suyantha.
VAP sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulut pada 13 Agustus 2024. Sebulan kemudian, tepatnya 12 September 2024, Kejati Sulut menerbitkan surat penetapan DPO terhadap VAP.
Dugaan Kerugian Negara Rp20 Miliar
Perkara yang menjerat VAP berkaitan dengan pembelian lahan untuk kepentingan perluasan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara.
Dalam perkara tersebut, penyidik memperkirakan terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp20 miliar.
“Tersangka VAP menjadi buronan terkait tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara yang diperkirakan total kerugian keuangan negara lebih kurang Rp20 miliar,” kata Suyantha.
Keberadaan VAP Terlacak di Timika
Penangkapan VAP bermula dari informasi mengenai keberadaannya di Timika. Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika Norbertus Dhendy Restu Prayogo mengatakan, tim intelijen mulai melakukan pemantauan terhadap VAP sejak Sabtu (29/8/2026).
Informasi dari tim intelijen Kejati Sulut menyebutkan VAP berada di Timika untuk menghadiri sebuah kegiatan keagamaan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejari Mimika. Setelah dilakukan pemantauan dan keberadaan VAP berhasil dipastikan, tim Tabur melakukan penangkapan di Rumah Sakit Kasih Herlina Timika pada Minggu sore.
Setelah diamankan, VAP kemudian diterbangkan menuju Sulawesi Utara menggunakan pesawat komersial untuk menjalani proses hukum dalam perkara yang menjeratnya.
Pengamanan selama proses penerbangan turut mendapat bantuan personel TNI.
Dengan penangkapan tersebut, VAP kini tidak lagi berstatus sebagai buronan dan selanjutnya akan menjalani proses hukum di Kejati Sulut.
Perkara ini masih berada dalam proses hukum. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak menghapus asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Tim Redaksi Suara Nusantara.id)



















