SUARA NUSANTARA.ID, JAKARTA: Brigjen Pol Eko Hadi Santoso memasuki babak baru dalam kariernya di Korps Bhayangkara. Setelah memimpin pengungkapan sejumlah kasus narkotika, termasuk perkara yang menyeret anggota Polri, Eko mendapat penugasan baru sebagai Penyidik Tindak Pidana Utama TK I Bareskrim Polri.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1877/VIII/KEP./2026 bersama rotasi sejumlah perwira tinggi Polri lainnya.
Jabatan baru tersebut merupakan posisi dengan jenjang kepangkatan Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) atau bintang dua. Dengan demikian, Eko berpeluang menyandang pangkat jenderal bintang dua setelah resmi menjalankan jabatan tersebut.
Sementara itu, posisi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang sebelumnya ditempati Eko belum diketahui siapa penggantinya.
Rekam Jejak Panjang di Dunia Reserse
Eko merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1999. Kariernya banyak diwarnai penugasan di bidang reserse dan penanganan berbagai perkara pidana.
Pada 2018, Eko dipercaya menjadi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Dua tahun berselang, ia mendapat tugas sebagai Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi Robinopsnal Bareskrim Polri.
Kariernya terus menanjak. Pada 2022, Eko mendapat promosi sebagai perwira tinggi dan kemudian bertugas di lingkungan Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri.
Pada April 2025, Eko dipercaya menduduki posisi strategis sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Penunjukan tersebut sekaligus membawa Eko ke salah satu posisi penting dalam pemberantasan jaringan narkotika nasional.
Tak Hanya Bandar, Polisi yang Diduga Terlibat Juga Ditindak
Di bawah kepemimpinannya, Dittipidnarkoba Bareskrim menangani sejumlah perkara besar. Salah satu yang menjadi perhatian adalah perkara narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Pada Februari 2026, Didik ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik saat itu mengungkap temuan koper yang diduga berisi narkotika dan dikaitkan dengan Didik.
Eko menyampaikan bahwa penyidik memperoleh keterangan mengenai koper berwarna putih yang disebut milik Didik dan diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita.
Pengembangan perkara tersebut juga mengarah pada dugaan adanya penerimaan uang keamanan dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Kasus lain kembali mencuat pada Mei 2026 ketika Dittipidnarkoba menetapkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Kompol Deky Jonathan Sasiang, sebagai tersangka dalam perkara peredaran narkotika yang berkaitan dengan jaringan bandar bernama Ishak.
Juli 2026, Kasat Resnarkoba Tangsel Ditangkap
Penindakan terhadap aparat yang diduga terlibat dalam perkara narkotika berlanjut pada Juli 2026.
Dittipidnarkoba Bareskrim menangkap AKP Pardiman, yang ketika itu menjabat Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Pardiman diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkotika.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah anggota Polres Tangerang Selatan dan seorang anggota Polda Aceh.
Rangkaian pengungkapan itu memperlihatkan salah satu pendekatan Eko selama memimpin Dittipidnarkoba, yakni tidak hanya memburu jaringan pengedar narkotika, tetapi juga menindak dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam perkara narkoba.
Kini, setelah lebih dari satu tahun memimpin Dittipidnarkoba Bareskrim, Eko mendapat amanah baru sebagai Penyidik Tindak Pidana Utama TK I Bareskrim Polri.
Mutasi tersebut sekaligus membuka jalan bagi Eko untuk menempati jenjang jabatan bintang dua.
Dari ruang pemberantasan narkotika, Eko kini memasuki posisi baru di lingkungan Bareskrim. Rekam jejaknya dalam menangani perkara narkotika, termasuk ketika perkara tersebut menyentuh internal institusi sendiri, menjadi bagian penting dari perjalanan kariernya di kepolisian.
(Ngrho/Suara Nusantara.ID)



















