Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita NasionalHukum & KriminalTranding Topik

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 19.142 Botol Miras Ilegal di Bali, Nilainya Rp12,55 Miliar

34
×

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 19.142 Botol Miras Ilegal di Bali, Nilainya Rp12,55 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Suara Nusantara.Id, Bali – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menggagalkan peredaran ribuan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal di Bali.

Sebanyak 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter MMEA diamankan dalam operasi penindakan yang dilakukan tim gabungan pada 23 Juli 2026.
Barang bukti tersebut terdiri atas MMEA golongan B dan C dari berbagai merek. Nilai barang yang diamankan ditaksir mencapai Rp12,55 miliar.

Example 300x600

Penindakan dilakukan setelah tim gabungan memperoleh informasi intelijen mengenai dugaan peredaran, pengiriman, dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar.
Operasi kemudian dilakukan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, KPPBC Denpasar, serta BAIS TNI.
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah kendaraan di kawasan Jalan Padma, Legian, Badung. Kendaraan itu diketahui baru keluar dari sebuah bangunan di kawasan Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan MMEA yang dilekati pita cukai yang diduga palsu. Pengembangan pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap sejumlah lokasi dan ditemukan barang bukti lainnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengatakan penindakan tersebut juga berhasil menyelamatkan potensi penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp2,14 miliar.

Menurut Bea Cukai, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari sinergi antar instansi dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.

Penindakan terhadap MMEA ilegal juga dinilai berkaitan dengan upaya menjaga kualitas ekosistem pariwisata Bali, sehingga produk yang beredar di tengah masyarakat dan wisatawan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kasus tersebut menjadi salah satu penindakan besar terhadap peredaran MMEA ilegal di Bali pada Juli 2026. Barang bukti kini berada dalam penanganan pihak berwenang sesuai proses hukum yang berlaku.

 

(Ktt/Redaksi Suara Nusantara.Id)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *