Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & KriminalLampung SelatanTranding Topik

Diduga Peras Sekdes untuk Hapus Berita, Dua Pria Ditangkap Polsek Tanjung Bintang

32
×

Diduga Peras Sekdes untuk Hapus Berita, Dua Pria Ditangkap Polsek Tanjung Bintang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Suara Nusantara.Id. Tanjung Bintang, Lampung Selatan: Kepolisian Polsek Tanjung Bintang bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua oknum yang mengaku wartawan.

Dua pria yang mengaku sebagai wartawan ditangkap jajaran Polsek Tanjung Bintang, setelah diduga memeras aparatur Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang.

Example 300x600

Keduanya berinisial HB, warga Desa Jati Indah, dan MA, warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, diamankan polisi pada Sabtu, (26/9/2026).

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, mengatakan kedua pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada Sekretaris Desa Jati Indah, Sugus Anthoni, dengan imbalan penghapusan atau takedown berita daring yang berkaitan dengan korban.

Menurutnya, aksi tersebut berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB di rumah korban di Desa Jati Indah.

Sebelum penangkapan, salah satu pelaku disebut beberapa kali menghubungi korban untuk mengajak bertemu dan membahas penghapusan berita yang dimaksud.

Merasa resah dengan permintaan tersebut, korban kemudian melaporkannya kepada polisi.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Tanjung Bintang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di rumah korban. Saat petugas datang, kedua pelaku disebut sedang berada di lokasi.

“Dari pemeriksaan, mereka menyampaikan berita yang berkaitan dengan korban dapat dihapus apabila korban membayar uang Rp3,4 juta. Apabila permintaan itu tidak dipenuhi, berita tersebut disebut akan terus ditayangkan,” jelasnya.

Korban kemudian melakukan negosiasi hingga disepakati pembayaran sebesar Rp3 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada kedua pelaku dan menjadi salah satu barang bukti dalam penangkapan.

Dari OTT tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp3 juta, dua kartu identitas wartawan atau kartu pers, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

Kompol Edi menambahkan, kedua pelaku kini diproses secara hukum atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(John)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *