Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita NasionalTranding Topik

Jubir KPK Budi Prasetyo Diperiksa Polda Metro, Dicecar 50 Pertanyaan Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

25
×

Jubir KPK Budi Prasetyo Diperiksa Polda Metro, Dicecar 50 Pertanyaan Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Suara Nusantara.Id, Jakarta — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan terhadap Budi Prasetyo.

Example 300x600

Usai menjalani pemeriksaan, Budi mengatakan dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik sesuai dengan pertanyaan yang diajukan.

“Penyidik melakukan permintaan keterangan pada hari ini berkaitan dengan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik,” kata Budi kepada wartawan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Budi mengaku dicecar sekitar 50 pertanyaan. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih 7,5 jam.

Menurut Budi, proses pemeriksaan berjalan secara humanis dan profesional. Ia juga menegaskan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik telah disampaikan sesuai dengan poin-poin yang ditanyakan.

“Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik,” tuturnya.

Budi menyebut kehadirannya memenuhi panggilan penyidik merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus tetap berjalan berdasarkan asas hukum.

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK

Laporan terhadap Budi Prasetyo diketahui dibuat oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf.

Faizal sebelumnya mengaku keberatan karena namanya disebut terseret dalam pusaran persoalan importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Ia menilai terdapat informasi yang disampaikan Budi Prasetyo yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta setelah dirinya menjalani pemeriksaan di KPK pada 7 April 2026.

“Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara, melawan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan Bea Cukai,” kata Faizal di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2026).

Saat diperiksa sebagai saksi di KPK, Faizal mengaku hanya mendapatkan lima pertanyaan dari penyidik. Dua di antaranya berkaitan dengan bantuan pribadi dari seseorang bernama Rizal kepada sejumlah aktivis berupa perangkat elektronik, seperti komputer, WiFi video, hingga body encoder.

Faizal menyatakan bantuan tersebut merupakan hubungan personal dan tidak berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di Bea Cukai.

“Tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai,” ujarnya.

Namun, setelah pemeriksaan tersebut, Faizal mengaku keberatan dengan informasi yang kemudian berkembang. Ia menuding terdapat penyampaian informasi yang membuat dirinya dan rekan-rekannya seolah-olah memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi.

“Tidak ada rincian dari isi dokumen, tidak ada penjelasan dan peristiwa yang sebenarnya,” kata Faizal.

Pemeriksaan Budi Prasetyo di Polda Metro Jaya menjadi bagian dari proses hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. Perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.

(Ngrho/SN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *