SUARA NUSANTARA.ID JAKARTA: Ruben Onsu memilih menempuh jalur damai dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp3,5 miliar yang kini membuatnya berstatus tersangka.
Melalui kuasa hukumnya, Machi Ahmad, Ruben menyatakan siap bertanggung jawab dan mengupayakan pengembalian dana yang menjadi pokok laporan. Pihak Ruben juga telah membuka komunikasi dengan kuasa hukum pelapor untuk mencari titik temu melalui mediasi.
Machi mengatakan penyelesaian secara persuasif menjadi pilihan yang sedang diupayakan kedua belah pihak. Mekanisme restorative justice juga disebut menjadi salah satu opsi untuk menyelesaikan perkara tersebut.
“Kami sepakat bahwa dalam penanganan kasus Ruben Onsu ini kami mengedepankan tabayyun, mengedepankan cara-cara persuasif,” kata Machi, dikutip dari Detikcom dan CNN, Selasa (25/8/2026).
Menurut Machi, kuasa hukum pelapor juga menginginkan adanya penyelesaian tanpa harus membawa perkara tersebut hingga ke persidangan.
“Dari kuasa hukum pelapor juga ingin menyelesaikan ini tanpa melanjutkan ke ranah persidangan. Kalau bisa melakukan mediasi, ada titik temu dan penyelesaian seperti itu,” ujarnya.
Siap Kembalikan Dana
Dalam laporan tersebut, nilai kerugian yang diminta pelapor disebut mencapai sekitar Rp4,4 miliar. Angka itu terdiri atas modal awal investasi sebesar Rp3,5 miliar beserta bunga.
Machi menyebut Ruben telah menunjukkan itikad baik dengan mulai mengembalikan sebagian dana kepada pihak pelapor.
“Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan Rp100 juta,” kata Machi.
Pengembalian tersebut disebut menjadi bagian dari upaya pihak Ruben untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang dilaporkan.
Akan Jalani Pemeriksaan Perdana
Di tengah upaya mediasi, Ruben dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026.
Machi memastikan Ruben akan memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Pihak Ruben berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi dan mekanisme restorative justice, sehingga tidak perlu berlanjut ke tahap persidangan apabila seluruh persyaratan hukum dan kesepakatan para pihak terpenuhi.
“Mas Ruben dia pastinya akan bertanggung jawab. Setidaknya, kita tidak mau kalau masih bisa selesai di sini dengan mediasi melalui mekanisme restoratif justice, kenapa harus berlanjut seperti itu,” ujar Machi.
Berawal dari Laporan Investasi
Kasus tersebut bermula dari laporan seseorang berinisial P yang mewakili korban berinisial DM pada Agustus 2025.
Ruben dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar. Investasi tersebut berkaitan dengan bisnis jual beli produk yang disebut menawarkan keuntungan melalui sistem bagi hasil.
Setelah hampir satu tahun menjalani proses penyelidikan, Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada April 2026.
Penyidik kemudian menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 20 Agustus 2026.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap Ruben masih berjalan. Upaya mediasi yang ditempuh kedua pihak juga masih berlangsung dan penyelesaian akhirnya tetap bergantung pada proses hukum serta kesepakatan para pihak.
(Jon/Suara Nusantara.id)



















