Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

OJK Cabut Izin 11 BPR dan BPRS hingga Agustus 2026, Ini Daftar Lengkapnya

28
×

OJK Cabut Izin 11 BPR dan BPRS hingga Agustus 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUARA NUSANTARA.ID, JAKARTA: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Pencabutan izin tersebut dilakukan secara bertahap setelah masing-masing bank dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapi melalui proses penyehatan. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Example 300x600

Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, terhitung sejak 19 Agustus 2026.

Pencabutan tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026. Setelah izin dicabut, seluruh kantor bank ditutup untuk umum dan kegiatan usaha dihentikan. Penyelesaian hak dan kewajiban bank selanjutnya dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Berikut daftar 11 BPR/BPRS yang izinnya dicabut OJK:

1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, 7 Januari 2026.

2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur, 27 Januari 2026.

3. Perumda BPR Bank Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, 9 Februari 2026.

4. PT BPR Kamadana, Kabupaten Bangli, Bali, 18 Februari 2026.

5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 9 Maret 2026.

6. PT BPR Pembangunan Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, 31 Maret 2026.

7. PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, 7 April 2026.

8. PT BPR Ceper Permata Artha, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, 25 Juni 2026.

9. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, 7 Juli 2026.

10. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Kota Depok, Jawa Barat, 16 Juli 2026.

11. PT BPR Citra Bersada Abadi, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, 19 Agustus 2026.

 

Daftar enam bank pertama hingga Maret 2026 tercatat dalam laporan OJK, sedangkan pencabutan izin BPR Sungai Rumbai pada 7 April 2026 juga telah diumumkan secara resmi oleh OJK.

Untuk periode berikutnya, OJK mencatat pencabutan izin BPR Ceper Permata Artha pada 25 Juni, BPR Mataram Mitra Manunggal pada 7 Juli, serta BPRS Hasanah Mandiri pada 16 Juli 2026.

Ada koreksi dalam daftar yang beredar

Dalam sejumlah daftar yang beredar, PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa tercantum sebagai bank yang ditutup pada Juli 2026. Namun, berdasarkan dokumen OJK, keputusan pencabutan izin BPR Dwicahaya Nusaperkasa sebenarnya menggunakan KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025.

Halaman pengumuman OJK memang diperbarui atau ditampilkan pada 3 Juli 2026, tetapi dokumen keputusannya menunjukkan pencabutan izin dilakukan pada 2025. Karena itu, nama Dwicahaya tidak semestinya dihitung sebagai bagian dari 11 bank yang izinnya dicabut sepanjang 2026.

Sebaliknya, PT BPR Sungai Rumbai yang izinnya dicabut pada 7 April 2026 merupakan bagian dari daftar 2026. OJK menyatakan seluruh kantor BPR tersebut ditutup dan proses penyelesaian hak serta kewajibannya dilakukan melalui tim likuidasi LPS.

Nasib dana nasabah

Pencabutan izin usaha tidak serta-merta berarti dana nasabah hilang. Setelah izin bank dicabut, proses penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan melalui mekanisme likuidasi oleh LPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kasus BPR Citra Bersada Abadi, OJK secara tegas menyatakan LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi. OJK juga mengimbau nasabah tetap tenang karena simpanan masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, 11 BPR/BPRS yang izinnya dicabut hingga 19 Agustus 2026 bukanlah bank umum besar, melainkan lembaga perbankan rakyat yang berada dalam pengawasan OJK.

Langkah pencabutan izin tersebut menjadi bagian dari upaya regulator membersihkan dan menyehatkan industri BPR/BPRS agar tetap memiliki tata kelola, permodalan, dan manajemen risiko yang sesuai dengan ketentuan.

(Nugroho/ Redaksi Suara Nusantara.Id)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *