SUARA NUSANTARA.ID, MATARAM, NUSA TENGGARA BARAT: Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai memberlakukan sistem absensi daring atau online bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu, terhitung 1 September 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas kinerja aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Mataram.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, mengatakan absensi online menjadi salah satu instrumen pengawasan untuk memastikan pegawai hadir dan menjalankan jam kerja sesuai ketentuan.
“Absensi online sebagai bagian pengawasan dan dapat memastikan pegawai hadir dan mematuhi jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Taufik di Mataram, Minggu (30/8/2026).
Tak hanya mencatat kehadiran, penerapan sistem tersebut juga disertai konsekuensi terhadap pegawai yang terlambat maupun lalai melakukan absensi.
BKPSDM menyebut ketentuan pemotongan gaji telah tercantum dalam kontrak kerja masing-masing PPPK, baik pegawai penuh waktu maupun PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan ketentuan dalam kontrak tersebut, besaran sanksi pemotongan dapat mencapai 2 persen per hari untuk ketidakhadiran atau keterlambatan.
“Sistem pemotongan sudah jelas, tertulis jelas di kontrak mereka dengan besaran potongan dua persen,” kata Taufik.
Menurutnya, mekanisme pemotongan telah terintegrasi dalam sistem sehingga proses tersebut dapat dilakukan secara otomatis. Selanjutnya, masing-masing bagian administrasi pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan rekapitulasi.
Gangguan Sistem Masih Dievaluasi
Di sisi lain, penerapan absensi online masih menghadapi sejumlah kendala teknis. Beberapa pegawai sebelumnya mengeluhkan gangguan ketika melakukan proses login ke dalam aplikasi.
BKPSDM Kota Mataram memastikan evaluasi dan perbaikan sistem terus dilakukan. Dalam penanganannya, BKPSDM juga menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Mataram.
“Sambil berjalan terus kami evaluasi, terutama untuk gangguan sistem, tetapi kebijakan itu tetap akan diberlakukan secara menyeluruh per 1 September,” ujar Taufik.
BKPSDM juga mengimbau seluruh PPPK mempersiapkan perangkat telepon seluler yang kompatibel dengan aplikasi absensi.
Pasalnya, sejumlah perangkat dan sistem operasi tertentu masih mengalami kendala teknis. Salah satunya perangkat berbasis iPhone yang disebut masih menghadapi masalah dalam mengakses sistem absensi.
“Untuk itu pegawai kami sarankan untuk menyiapkan perangkat berbasis Android agar proses absensi berjalan lancar,” katanya.
Dengan diberlakukannya sistem tersebut, Pemkot Mataram berharap tingkat kedisiplinan PPPK dapat semakin meningkat, sekaligus memastikan pelaksanaan tugas dan jam kerja aparatur berjalan sesuai ketentuan.
(Andi M/Redaksi Suara Nusantara.ID)



















