SUARA NUSANTARA.ID, BATAM: Penanganan perkara yang menjerat Yuwanky memasuki babak baru. Penyidik Bareskrim Polri kini tidak hanya memburu keberadaan pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut, tetapi juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Salah satu aset yang menjadi perhatian penyidik adalah sebuah rumah mewah di kawasan Sukajadi, Batam. Rumah berlantai dua yang berada di Jalan Palem Raja Nomor 34 itu telah dipasangi garis polisi.
Pantauan di lokasi menunjukkan rumah bercat putih dengan pagar berwarna gelap tersebut dalam kondisi tertutup. Garis polisi berwarna kuning terlihat membentang di bagian depan pagar dan membatasi akses menuju rumah.(26/8/26)
Tidak terlihat aktivitas penghuni di dalam rumah. Sejumlah kendaraan yang sebelumnya disebut pernah terlihat di kawasan tersebut juga tidak tampak berada di depan rumah ketika dilakukan pemantauan.
Namun, belum ada keterangan resmi mengenai status kendaraan-kendaraan tersebut, termasuk apakah telah diamankan penyidik atau dipindahkan oleh pihak lain.
Yang terlihat secara langsung di lokasi adalah pemasangan police line pada rumah tersebut.
Bareskrim Telusuri Asal-usul Aset
Pemasangan garis polisi tersebut menjadi bagian dari perkembangan penyidikan yang kini turut menyentuh aspek keuangan dan kepemilikan aset.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui asal-usul harta dan memastikan apakah terdapat hubungan antara aset yang ditelusuri dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Artinya, penyidikan tidak hanya berfokus pada keberadaan tersangka dan dugaan peredaran narkotika, tetapi juga bergerak menelusuri kemungkinan aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Meski demikian, setiap aset yang ditelusuri tetap harus dibuktikan keterkaitannya dengan tindak pidana melalui proses hukum.
Yuwanky Masuk DPO
Nama Yuwanky mencuat dalam pengembangan perkara dugaan peredaran narkotika yang berkaitan dengan sejumlah tempat hiburan malam di Batam.
Bareskrim Polri sebelumnya menyebut Yuwanky sebagai pemilik tempat hiburan malam Planet Batam. Penyidik menduga terdapat peran Yuwanky dalam jaringan peredaran narkotika bersama tersangka lainnya, Basri Lewaimang.
Sejumlah tempat hiburan yang disebut dalam pengembangan perkara antara lain HH Club atau P1, Planet Newton 2 atau P2, serta jaringan Planet lainnya di Batam.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik juga mengungkap dugaan peredaran ekstasi dalam jumlah besar yang disebut mencapai sedikitnya sekitar 40 ribu butir per bulan. Jumlah tersebut disebut dapat meningkat ketika tingkat kunjungan tempat hiburan sedang ramai.
Yuwanky kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga mencantumkan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal narkotika.
Diburu hingga Singapura
Bareskrim Polri menyebut Yuwanky diduga telah melarikan diri ke Singapura.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan pengejaran dengan melibatkan Divhubinter Polri dan jaringan Interpol.
Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menangkap Basri Lewaimang di Johor Bahru, Malaysia, pada 19 Agustus 2026.
Basri kemudian dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan perkara narkotika tersebut.
Jejak Aset Jadi Bagian Pengembangan Perkara
Jika nantinya penyidik dapat membuktikan adanya hubungan antara aset tertentu dengan hasil tindak pidana, aset tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penelusuran dapat mencakup berbagai bentuk kekayaan, mulai dari properti, kendaraan, rekening hingga kepemilikan usaha yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Namun, status suatu aset tidak serta-merta berarti telah terbukti berasal dari kejahatan. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta pengadilan.
Karena itu, pemasangan police line di rumah mewah kawasan Sukajadi menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara yang menjerat Yuwanky.
Kini, penyidikan tidak hanya diarahkan untuk menemukan keberadaan tersangka, tetapi juga menelusuri kemungkinan jejak aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung. Status hukum terhadap aset-aset yang tengah ditelusuri juga masih menunggu proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Yuwanky tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Tim/Redaksi Suara Nusantara.Id)



















