SUARA NUSANTARA.ID, LAMPUNG SELATAN: Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang ditampung di sebuah gudang di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (24/9/2026) tersebut, polisi mengamankan sekitar 2.500 liter solar subsidi serta dua orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan BBM tersebut.
Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial MR (26), yang diduga berperan sebagai penjaga gudang penampungan, dan BS (52), sopir truk Mitsubishi Colt Diesel jenis light truck dengan nomor polisi BE 8473 BY.
Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan kedua orang tersebut telah dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua orang ini langsung dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Made, Sabtu (26/9/2026).
Berawal dari Informasi Masyarakat
Made menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penjualan BBM subsidi dari sebuah SPBU di wilayah Tanjung Bintang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Hingga akhirnya, pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 09.45 WIB, petugas menghentikan truk yang dikemudikan BS.
Dari pemeriksaan awal, polisi mendapati kendaraan tersebut diduga baru saja mengangkut dan menjual 105 liter solar subsidi kepada sebuah gudang di Desa Sukanegara.
Petugas kemudian bergerak menuju gudang yang lokasinya tidak jauh dari tempat BS diamankan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tiga Kempu Berisi Ribuan Liter Solar
Hasil pemeriksaan di lokasi gudang mengungkap keberadaan sejumlah tempat penampungan BBM.
Polisi menemukan tiga tangki penampungan atau kempu, masing-masing berkapasitas sekitar 1.000 liter. Dari ketiga kempu tersebut, petugas menemukan sekitar 2.395 liter solar.
Selain itu, polisi turut mengamankan:
- Tiga jeriken berisi solar dengan total 105 liter;
- 30 jeriken kosong berkapasitas masing-masing 35 liter;
- Satu unit mesin penyedot BBM merek Yamamax Pro berwarna hijau.
Dengan temuan tersebut, total solar yang diamankan polisi mencapai sekitar 2.500 liter.
Menurut Made, BS diduga menjual tiga jeriken berisi solar subsidi dengan total 105 liter kepada pihak gudang.
“Solar tersebut disebut dijual dengan harga Rp400.000 per jeriken,” ujar Made.
Polisi Dalami Dugaan Penampungan Solar Subsidi
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menjelaskan, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut dilakukan dengan cara mengangkut solar subsidi menggunakan kendaraan truk.
Solar tersebut kemudian diduga dijual kepada pihak gudang untuk ditampung.
“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan dua orang, yakni pengemudi kendaraan dan seorang penjaga gudang,” kata Stefanus.
Saat ini, kedua orang tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut, termasuk aktivitas penampungan dan distribusinya.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang ditemukan di lapangan guna mengetahui rangkaian aktivitas serta pihak-pihak lain yang kemungkinan berkaitan dengan perkara tersebut.
(Ihd/Suara Nusantara.Id)*



















