Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita NasionalHukum & Kriminal

Vonis Dendi Ramadhona Meledak Jadi 13 Tahun, Rp21,6 Miliar Wajib Dikembalikan, Jejak TPPU Nanda Indira Masih Diburu

44
×

Vonis Dendi Ramadhona Meledak Jadi 13 Tahun, Rp21,6 Miliar Wajib Dikembalikan, Jejak TPPU Nanda Indira Masih Diburu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUARA NUSANTARA.ID, BANDAR LAMPUNG: Perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022 memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang memperberat hukuman mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjadi 13 tahun penjara.

Putusan banding yang dibacakan secara daring pada Senin (31/8/2026) itu sekaligus memperberat vonis Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.

Example 300x600

Vonis PT Tanjungkarang bahkan lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta Dendi dihukum 11 tahun penjara.

Tak hanya pidana badan. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan serta membebankan uang pengganti Rp21,6 miliar kepada Dendi.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik Dendi dapat disita dan dilelang.

Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, Dendi masih harus menjalani tambahan pidana penjara selama empat tahun.

Vonis Naik, Jejak Uang Jadi Sorotan

Perkara ini tidak berhenti pada dugaan korupsi proyek SPAM. Dalam proses persidangan, unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga menjadi bagian dari perkara yang didakwakan.

Sejumlah aset kemudian menjadi perhatian, termasuk aset yang tercatat atas nama Nanda Indira, istri Dendi Ramadhona.

Salah satu aset yang menjadi sorotan adalah rumah yang pembangunannya dikaitkan dengan dugaan aliran dana dari proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

Namun demikian, keberadaan nama Nanda dalam sorotan perkara tersebut belum otomatis menunjukkan keterlibatan pidana. Status hukum dan dugaan keterkaitannya masih menjadi bagian yang didalami aparat penegak hukum.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan belum ada perkembangan terbaru terkait status Nanda.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan pihaknya masih menunggu informasi dari bidang teknis yang menangani perkara tersebut.

“Belum ada informasi dari bidang teknis (soal Nanda). Mereka (Kejati) baru menyelesaikan persidangan yang SPAM Pesawaran. Kalau sudah ada info dari bidang teknis dikabari,” kata Ricky, Senin (31/8/2026).

Kejati: Fakta Persidangan Jadi Pintu Masuk

Sebelumnya, Aspidsus Kejati Lampung Budi Nugraha menyatakan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan akan menjadi bahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kita bisa lihat persidangan sudah berjalan, nanti bagaimana persidangan yang terjadi. Kita lihat faktanya dan nanti akan terbuka kasus korupsi SPAM Pesawaran,” ujar Budi.

Budi juga menegaskan bahwa unsur TPPU telah masuk dalam dakwaan perkara tersebut.

“Terkait TPPU-nya telah didakwakan,” katanya.

Pernyataan tersebut membuka ruang bagi penelusuran lebih jauh mengenai ke mana aliran dana hasil tindak pidana diduga mengalir, siapa saja yang menerima atau menguasai aset, serta bagaimana asal-usul aset tersebut diperoleh.

Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

Kejati Klaim Penanganan Tak Transaksional

Di tengah perhatian publik terhadap perkara tersebut, Kejati Lampung menegaskan penanganan perkara korupsi dilakukan secara objektif dan berada dalam pengawasan pimpinan.

Budi menegaskan proses penegakan hukum harus mengedepankan rasa keadilan serta tidak boleh dipengaruhi kepentingan transaksional.

“Semua penanganan perkara Tipikor, khususnya yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, tetap objektif,” kata Budi.

Ia menambahkan:

“Kita mengedepankan rasa keadilan dan tidak transaksional ataupun hal-hal yang sifatnya dapat merugikan diri sendiri, diri pribadi, ataupun lembaga.”

Dengan vonis yang kini melonjak menjadi 13 tahun penjara, kewajiban uang pengganti Rp21,6 miliar, serta adanya unsur TPPU dalam perkara, perhatian publik selanjutnya tertuju pada satu hal: sejauh mana penegak hukum akan menelusuri jejak aset dan aliran dana yang muncul dalam persidangan.

Termasuk, bagaimana perkembangan status aset yang tercatat atas nama Nanda Indira dan apakah pendalaman perkara akan menghasilkan langkah hukum baru.

Untuk saat ini, Kejati Lampung menyatakan proses tersebut masih menunggu pendalaman bidang teknis.

(John/Redaksi Suara Nusantara.Id)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *