SUARA NUSANTARA.ID, JAKARTA — Besaran penghasilan pegawai Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menjadi perhatian publik. Selain menerima gaji pokok sesuai status kepegawaian, pegawai BGN juga berhak memperoleh tunjangan kinerja (tukin) berdasarkan kelas jabatan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional. Peraturan tersebut ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 18 Juni 2025.
Berdasarkan regulasi itu, tukin diberikan setiap bulan kepada pegawai yang bekerja di lingkungan BGN. Besaran tunjangan berbeda-beda karena ditentukan berdasarkan kelas jabatan.
Perbedaan nominal tukin antarkelas jabatan cukup signifikan. Pegawai pada kelas jabatan 17 menerima tukin tertinggi, yaitu Rp33.240.000 per bulan. Sementara itu, pegawai pada kelas jabatan 1 menerima Rp2.531.250 per bulan.
Berikut rincian tukin pegawai BGN:
• Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
• Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
• Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
• Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
• Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
• Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
• Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
• Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
• Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
• Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
• Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
• Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
• Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
• Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
• Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
• Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
• Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
Nominal tersebut merupakan besaran tukin berdasarkan kelas jabatan sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 74 Tahun 2025.
Gaji Pokok Berbeda dari Tukin
Besaran tukin tersebut bukan merupakan gaji pokok. Bagi pegawai BGN yang berstatus PNS, gaji pokok tetap mengacu pada ketentuan penggajian PNS berdasarkan golongan ruang dan masa kerja.
Pemerintah sebelumnya menetapkan PP Nomor 5 Tahun 2024 yang mengubah ketentuan mengenai gaji PNS. Besaran gaji pokok kemudian disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.
Dengan demikian, penghasilan pegawai BGN tidak dapat dihitung hanya berdasarkan nominal tukin. Total penghasilan dapat terdiri atas gaji pokok dan tunjangan lain sesuai status kepegawaian, jabatan, serta ketentuan yang berlaku.
Tukin Berkaitan dengan Kinerja
Pemberian tukin di lingkungan BGN tidak semata-mata bersifat otomatis. Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2025 mengatur tata cara pemberian tukin, termasuk capaian kinerja, penilaian kehadiran, serta kemungkinan pengurangan tunjangan.
Oleh karena itu, angka Rp33,24 juta untuk kelas jabatan 17 merupakan besaran tukin berdasarkan kelas jabatan dan bukan berarti seluruh pegawai BGN menerima nominal tersebut.
BGN merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2024 dengan tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
Masyarakat yang ingin mengetahui penghasilan pegawai BGN perlu membedakan antara gaji pokok, tukin, dan komponen tunjangan lainnya. Kelas jabatan dan status kepegawaian merupakan faktor penting dalam menentukan besaran penghasilan yang diterima.
(Ngrho)



















