SUARA NUSANTARA.ID, JAKARTA: Dugaan penerbitan paspor kedua untuk seorang anak perempuan berinisial GID (15) menjadi sorotan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia.
Wakil Koordinator Nasional TRCPPA Indonesia, Muhammad Gufron, meminta Bareskrim Polri mengusut secara menyeluruh proses penerbitan dokumen perjalanan tersebut, termasuk pihak yang mengajukan permohonan, dokumen yang digunakan, serta mekanisme verifikasi yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Kasus ini mencuat setelah terjadi persoalan pengasuhan antara ibu GID, Oey Lie Hua alias Lisa, dengan mantan suaminya, Danny S. Djayaprawira.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada TRCPPA Indonesia, hak pengasuhan terhadap GID disebut telah ditetapkan berada pada sang ibu berdasarkan putusan pengadilan.
Persoalan kemudian berkembang setelah GID disebut dibawa oleh ayahnya ke Singapura tanpa sepengetahuan atau persetujuan pihak yang memiliki hak pengasuhan.
Di tengah persoalan tersebut, muncul dugaan bahwa telah diterbitkan paspor baru untuk GID. Sementara itu, paspor yang sebelumnya dimiliki anak tersebut disebut masih berada dalam penguasaan ibunya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses penerbitan paspor kedua, termasuk bagaimana status dokumen sebelumnya tercatat dalam sistem keimigrasian.
Gufron menegaskan, persoalan tersebut perlu diperiksa secara objektif dan tidak boleh langsung diarahkan pada kesimpulan adanya tindak pidana sebelum seluruh bukti diperiksa.
“Indonesia harus tegas. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap hanya sebagai persoalan administrasi. Kalau memang ditemukan keterangan atau dokumen yang tidak benar, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Gufron.
Menurut informasi yang disampaikan TRCPPA Indonesia, laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut telah diterima Bareskrim Polri. Dugaan yang dilaporkan berkaitan dengan penggunaan keterangan palsu dalam dokumen otentik.
Gufron meminta penyidik tidak hanya memeriksa keberadaan paspor kedua, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian proses penerbitannya.
“Yang harus dibuka adalah bagaimana prosesnya, siapa yang mengajukan, dokumen apa yang digunakan, siapa yang memverifikasi, siapa yang memberikan persetujuan, dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan,” katanya.
Dugaan Perhatian Khusus Juga Diminta Diverifikasi
TRCPPA Indonesia juga menyoroti informasi mengenai dugaan adanya perhatian khusus atau rekomendasi dalam proses permohonan paspor tersebut yang disebut-sebut berkaitan dengan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Namun, Gufron menegaskan informasi tersebut harus diverifikasi melalui proses hukum dan tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.
“Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan. Tidak boleh ada pihak yang dianggap bersalah sebelum adanya pembuktian berdasarkan hukum,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta aparat menelusuri apakah benar terdapat rekomendasi, siapa yang mengeluarkannya, kepada siapa rekomendasi tersebut disampaikan, serta apakah rekomendasi tersebut memiliki kaitan dengan penerbitan paspor GID.
Perlindungan Dokumen Anak Perlu Diperketat
Gufron menilai persoalan dokumen anak perlu mendapat perhatian serius karena identitas dan dokumen perjalanan merupakan bagian penting dalam sistem perlindungan anak.
Menurutnya, apabila terjadi manipulasi identitas atau penggunaan dokumen yang tidak benar, kondisi tersebut berpotensi membuka celah terhadap berbagai bentuk kejahatan terhadap anak, termasuk perdagangan orang dan adopsi ilegal.
“Pemalsuan atau manipulasi dokumen anak bukan persoalan kecil. Ketika identitas seorang anak dapat diubah atau dimanipulasi, ruang kejahatan bisa terbuka,” ujarnya.
Ia mengatakan modus perdagangan anak dapat melibatkan manipulasi berbagai dokumen, mulai dari surat keterangan kelahiran, kartu keluarga, akta kelahiran hingga dokumen perjalanan.
Namun, Gufron menekankan bahwa setiap dugaan harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Media Sosial Dinilai Perlu Mendapat Pengawasan
Selain persoalan dokumen, TRCPPA Indonesia mengingatkan bahwa media sosial dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mencari korban perdagangan anak.
Menurut Gufron, kelompok rentan, termasuk keluarga yang menghadapi tekanan ekonomi, dapat menjadi sasaran bujuk rayu dengan modus tertentu.
Grup media sosial yang mengatasnamakan adopsi juga dinilai perlu diawasi agar tidak berubah menjadi sarana transaksi atau perdagangan anak.
“Kita harus waspada. Jangan sampai narasi adopsi justru menjadi pintu masuk perdagangan anak,” katanya.
Bareskrim Diminta Membuka Proses Secara Transparan
Gufron berharap penanganan laporan dugaan tindak pidana terkait dokumen GID dilakukan secara profesional dan transparan.
Ia meminta penyidik mengedepankan pemeriksaan berbasis bukti, termasuk menelusuri dokumen permohonan paspor, pihak yang mengajukan, proses verifikasi, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam penerbitannya.
Menurutnya, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan, maka proses hukum harus dilakukan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Yang paling penting adalah kepentingan terbaik bagi anak. Jangan sampai persoalan orang dewasa justru menempatkan anak dalam situasi yang semakin rentan,” ujar Gufron.
TRCPPA Indonesia juga mendorong penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum, Imigrasi, Dukcapil, pemerintah daerah, lembaga perlindungan anak, serta masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan dokumen anak.
Bagi TRCPPA, kasus dugaan paspor ganda tersebut harus menjadi momentum untuk memastikan sistem penerbitan dokumen anak berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan perlindungan maksimal terhadap anak.
(John/Redaksi Suara Nusantara.ID)



















