Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita NasionalPolitics

RUU Perampasan Aset Disorot, Habiburokhman Wanti-wanti Jangan Jadi Senjata Kekuasaan

27
×

RUU Perampasan Aset Disorot, Habiburokhman Wanti-wanti Jangan Jadi Senjata Kekuasaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUARA NUSANTARA.ID, JAKARTA: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan agar kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan yang dapat digunakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat.

Menurut Habiburokhman, kekhawatiran publik terhadap RUU tersebut perlu dijawab dengan mekanisme pengawasan yang kuat. Ia menegaskan, pemberantasan tindak pidana tidak boleh mengorbankan prinsip persamaan di hadapan hukum maupun membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

Example 300x600

“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Ia menjelaskan, terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan perampasan aset. Cakupan tersebut antara lain tindak pidana korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya.

Selain itu, perampasan aset juga diusulkan dapat diterapkan terhadap tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Kekhawatiran Aset Masyarakat Ikut Terseret

Cakupan yang luas tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa masyarakat biasa dapat terkena dampak penerapan aturan, meski tidak berstatus sebagai pejabat negara.

Habiburokhman menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai salah satu pihak yang menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan aturan tersebut.

“Banyak pihak yang kemudian menjadi khawatir bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan aset walaupun bukan berstatus sebagai pejabat,” ujarnya.

Menurut Habiburokhman, Ahok bahkan mengkhawatirkan kemungkinan aturan perampasan aset digunakan untuk mencukupi anggaran negara melalui perampasan aset masyarakat yang memiliki persoalan dengan kewajiban perpajakan.

Namun, bagi Komisi III DPR, persoalan utama bukan semata-mata pada siapa yang dapat dikenai perampasan aset, melainkan bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.

Jangan Jadi Alat Kriminalisasi

Habiburokhman menegaskan bahwa hukum harus berlaku bagi siapa pun tanpa membedakan jabatan, status sosial maupun latar belakang.

“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum. Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” katanya.

Ia menyebut mekanisme perampasan aset yang mencakup berbagai jenis tindak pidana juga bukan konsep yang sepenuhnya baru. Menurutnya, sejumlah negara seperti Inggris dan Amerika Serikat telah memiliki mekanisme serupa.

Meski demikian, ia menilai kewenangan tersebut harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang ketat.

“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat,” tegasnya.

Habiburokhman secara khusus mengingatkan agar RUU tersebut tidak sampai menjadi alat kekuasaan untuk menekan masyarakat.

“Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” lanjutnya.

Komisi III Siapkan Mekanisme Pengawasan

Untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan, Komisi III DPR, kata Habiburokhman, tengah mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan aturan perampasan aset.

Ia menilai harus tersedia lembaga atau mekanisme yang cukup kuat untuk menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan.

“Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum, etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut,” ujarnya.

Pada akhirnya, kata Habiburokhman, efektivitas aturan perampasan aset tidak hanya bergantung pada seberapa kuat kewenangan yang diberikan kepada negara. Faktor paling menentukan adalah integritas aparat yang menjalankan kewenangan tersebut.

“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.

(Ngrho/Redaksi Suara Nusantara.Id)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *