SUARA NUSANTARA.ID, JOMBANG: Pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, diwarnai aksi massa yang dilakukan simpatisan Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, Minggu (30/8/2026).
Aksi tersebut muncul di tengah dinamika pembahasan mengenai aturan masa jeda atau cooling down bagi pejabat politik sebelum mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Simpatisan Gus Yusuf diketahui menggelar aksi di pintu akses menuju lokasi Sidang Pleno IV. Mereka mempersoalkan aturan yang dinilai berpotensi menghambat pencalonan Gus Yusuf dalam bursa Ketua Umum PBNU.
Perdebatan mengenai aturan tersebut menjadi salah satu isu yang mencuat dalam pelaksanaan Muktamar NU kali ini. Ketentuan masa jeda itu disebut mengharuskan pejabat politik menunggu selama satu tahun setelah melepas jabatan sebelum dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.
Simpatisan Gus Yusuf menilai ketentuan tersebut dapat berdampak langsung terhadap peluang pencalonan tokoh yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPW PKB Jawa Tengah.
Gus Yusuf diketahui melepas jabatan sebagai Ketua DPW PKB Jawa Tengah pada Februari 2026. Dengan adanya ketentuan masa jeda tersebut, posisi dan peluang pencalonannya dalam pemilihan Ketua Umum PBNU menjadi sorotan.
Aksi massa di tengah pelaksanaan forum tertinggi organisasi tersebut menambah dinamika Muktamar ke-35 NU. Situasi ini sekaligus memperlihatkan adanya perbedaan pandangan terkait aturan dan mekanisme pencalonan Ketua Umum PBNU.
Muktamar NU sendiri menjadi momentum penting bagi organisasi dalam menentukan arah kepemimpinan dan kebijakan ke depan. Karena itu, dinamika yang muncul selama proses persidangan menjadi perhatian publik, khususnya warga Nahdliyin.
Hingga berita ini diturunkan, perkembangan lebih lanjut terkait aksi simpatisan Gus Yusuf dan pembahasan aturan masa jeda tersebut masih menjadi bagian dari dinamika Muktamar ke-35 NU.
(Santo/Redaksi Suara Nusantara Id)



















