Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita NasionalHukum & Kriminal

Polda Lampung Bongkar Industri Ekstasi Rumahan di Rajawali Residence Natar

21
×

Polda Lampung Bongkar Industri Ekstasi Rumahan di Rajawali Residence Natar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUARANUSANTARA.ID, LAMPUNG:  Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar praktik industri rumahan (home industry) pembuat pil ekstasi dan sabu di Kompleks Rajawali Residence, Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (27/8/2026).

​Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan lima orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa narkotika, bahan baku serbuk, dan seperangkat alat cetak pil ekstasi.

Example 300x600

​Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dodi Suryadin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Subdit II Ditreserse Narkoba Polda Lampung yang dipimpin AKBP Wahyudi Sabhara melakukan pengintaian dan observasi lapangan.

​”Tim kami segera melakukan observasi dan surveillance. Sekitar pukul 12.00 WIB, kami mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka pertama berinisial EP (33),” ujar Dodi melalui keterangan resminya, Minggu (30/8/2026).

​Dari lokasi pertama, petugas menyita barang bukti berupa alat isap sabu, timbangan digital, serbuk hijau, serta puluhan butir ekstasi.

​Pengembangan ke Beberapa Lokasi

​Penyidik kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua dan menangkap AS (37) bersama seorang perempuan berinisial YDS (29). Dari lokasi ini, polisi menyita seperangkat alat cetak pil ekstasi, serbuk warna biru, pil ekstasi, serta satu plastik klip kecil berisi sabu.

​”Tersangka AS diketahui mencetak sendiri pil ekstasi menggunakan bahan dasar dan alat cetak manual,” lanjut Dodi.

Pengembangan terus dilanjutkan hingga mencakup total lima titik penggeledahan yang berada dalam satu area kompleks pemukiman. Di lokasi ketiga hingga kelima, polisi meringkus tersangka lain, yakni HP (35), MS (21), pasangan AS (36) dan SF (43), serta RS (33) dan FA (28). Polisi juga mengamankan bahan baku serbuk beraneka warna (biru, hijau, pink, abu-abu, dan cokelat) serta alat cetak tambahan.

​”Kelima Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di area yang sangat berdekatan atau masih dalam satu blok di kompleks tersebut,” ungkap Dodi.

​Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan intensif, gelar perkara, dan proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran gelap narkotika ini.

(John/ Pimred, Suara Nusantara.ID)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *